Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
14 Maret 2025
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
132 1
A A
0
Pelaporan SPT

Image by freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Detik.com | 6 Maret 2025


Jakarta –
Sejak awal 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga 19 Februari sudah ada lebih dari 4,4 juta wajib pajak telah melaporkan pajaknya. Secara sekilas, angka ini tampak sebagai indikasi meningkatnya kepatuhan pajak. Namun, pertanyaan mendasar yang harus diajukan apakah ini benar-benar mencerminkan kesadaran pajak yang lebih tinggi, atau hanya kepatuhan semu yang didorong oleh ketakutan terhadap sanksi dan sistem yang semakin ketat

Peningkatan jumlah pelaporan tidak serta-merta mencerminkan pemahaman yang lebih baik tentang perpajakan. Survei DJP dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa 70% wajib pajak masih belum memahami sistem perpajakan secara menyeluruh. Dengan kata lain, banyak yang melaporkan pajaknya hanya karena takut terkena sanksi administratif, bukan karena mereka benar-benar memahami kewajibannya. OECD juga mencatat bahwa literasi pajak di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara maju, sehingga wajar jika kepatuhan ini tidak didorong oleh kesadaran pajak yang sesungguhnya.

Ketidakpercayaan publik terhadap sistem perpajakan semakin memperkuat fenomena kepatuhan semu ini. Slippery Slope Model (Kirchler et al., 2008) menegaskan bahwa kepatuhan pajak ditentukan oleh dua faktor utama, yakni kekuatan otoritas pajak dalam menegakkan regulasi (enforcement) dan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap institusi pajak.

Sayangnya, di Indonesia berbagai skandal korupsi di tubuh DJP serta minimnya transparansi dalam pengelolaan pajak telah membuat masyarakat semakin skeptis. Akibatnya, kepatuhan yang terjadi lebih bersifat paksaan dibandingkan kesadaran, dengan banyak wajib pajak melaporkan SPT hanya untuk menghindari denda atau konsekuensi hukum. Kondisi ini mengingatkan pada kasus di berbagai negara berkembang, di mana regulasi pajak yang ketat tanpa transparansi justru menciptakan kepatuhan berbasis ketakutan, bukan pemahaman yang sesungguhnya.

Pemerintah mencoba menjawab tantangan ini dengan meluncurkan Core Tax Administration System (CTAS) sejak Januari 2025. Sistem ini digadang-gadang sebagai solusi digitalisasi pajak untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Namun, dalam praktiknya, CTAS justru menimbulkan banyak masalah teknis yang menghambat pelaporan pajak. Wajib pajak mengalami gangguan akses, ketidaksinkronan data, hingga keterlambatan pemrosesan laporan SPT. Alih-alih mempermudah, sistem ini malah menambah beban administrasi, memperlambat proses kepatuhan, dan memperburuk pengalaman pengguna.

Jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang sukses dalam digitalisasi pajak, seperti Swedia, Jepang, dan Estonia, terlihat bahwa penerapan sistem digital selalu dilakukan dengan pendekatan bertahap. Negara-negara ini memastikan uji coba yang matang, edukasi pengguna yang kuat, serta transparansi tinggi dalam implementasinya. Sebaliknya, Indonesia menerapkan CTAS dengan model big bang, langsung mengganti sistem lama tanpa transisi yang cukup, yang pada akhirnya memunculkan resistensi dan kesulitan bagi wajib pajak.

Untuk membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan dan berbasis kesadaran, Indonesia perlu belajar dari beberapa praktik terbaik di dunia. Jepang telah mengintegrasikan edukasi pajak ke dalam kurikulum sekolah, membangun pemahaman sejak dini. Swedia menekankan transparansi dengan melaporkan penggunaan pajak kepada publik secara terbuka, sehingga masyarakat lebih percaya bahwa pajak yang mereka bayar digunakan dengan baik.

Estonia berhasil menerapkan digitalisasi pajak berbasis blockchain, yang memastikan keamanan dan efisiensi sistem perpajakan. Sementara itu, Amerika Serikat secara aktif melakukan kampanye kesadaran pajak dan menyediakan layanan konsultasi gratis bagi wajib pajak, serta Jerman menerapkan sistem penegakan hukum yang tegas tetapi tetap memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan tanpa langsung dikenakan sanksi berat.

Jika Indonesia ingin meningkatkan kepatuhan pajak yang sesungguhnya, ada beberapa langkah mendesak yang harus diambil. Pertama, pemerintah perlu meningkatkan transparansi pengelolaan pajak, karena tanpa transparansi, wajib pajak akan terus merasa bahwa pajak yang mereka bayarkan tidak digunakan secara optimal. Kedua, edukasi pajak harus dioptimalkan, sehingga masyarakat memahami kewajibannya, bukan hanya sekadar mematuhinya karena takut. Ketiga, digitalisasi perpajakan harus benar-benar diarahkan untuk mempermudah wajib pajak, bukan hanya sebagai alat pengawasan.

Jika ketiga aspek tersebut tidak segera diperbaiki, maka CTAS dan berbagai kebijakan digitalisasi perpajakan hanya akan menjadi alat kontrol administratif tanpa dampak signifikan terhadap peningkatan kesadaran pajak. Peningkatan jumlah pelaporan SPT memang bisa dianggap sebagai kemajuan, tetapi pertanyaannya apakah ini benar-benar tren positif atau hanya kepatuhan semu? Jika sistem perpajakan di Indonesia terus mengandalkan strategi berbasis sanksi dan regulasi ketat tanpa membangun kepercayaan dan edukasi yang kuat, maka kepatuhan yang terjadi hanya akan bersifat sementara dan terpaksa.

Pada akhirnya, pemerintah harus menjawab tantangan terbesar, apakah kita ingin membangun sistem pajak berbasis kepercayaan, ataukah akan terus memaksa kepatuhan dengan ancaman sanksi? Jika pendekatan yang kedua yang dipilih, maka jangan heran jika kepatuhan pajak yang terlihat hari ini hanya akan menjadi ilusi yang tidak bertahan lama.


Muhamad Akbar Aditama Tax Policy Analyst di Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies

Baca artikel detiknews, “Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?” selengkapnya https://news.detik.com/kolom/d-7808417/lonjakan-lapor-spt-tren-positif-atau-kepatuhan-semu.

Tags: CTASDigitalisasi PajakLapor SPT
Share61Tweet38Send
Previous Post

Kausalitas BPN dengan Rasio Pajak

Next Post

Zakat dan Pajak dalam Momentum Ramadhan

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Next Post
bayar zakat

Zakat dan Pajak dalam Momentum Ramadhan

Ilustrasi Pajak Memengaruhi Transaksi

Bagaimana Pajak Mempengaruhi Harga Barang dan Jasa?

Ilustrasi Pajak Karbon

Bagaimana Nasib Pajak Karbon?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.