Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan target ambisius untuk tahun 2025, yakni agar sebanyak 16,21 juta wajib pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Meskipun target ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 16,04 juta WP, rasio kepatuhan formal justru turun drastis menjadi 81,92% dari total WP, menyusut dari 85,75% pada tahun sebelumnya.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, penurunan ini disebabkan oleh penetapan target berdasarkan jumlah WP aktif yang lebih realistis. Namun, di balik penyesuaian tersebut tersimpan cerminan dari sistem perpajakan Indonesia yang kian rapuh, mencerminkan realitas “Indonesia Gelap” yang sarat dengan tantangan struktural dan birokrasi yang usang.
Hingga 20 Maret 2025, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang telah dilaporkan mencapai 9,67 juta SPT, terdiri atas 9,4 juta SPT orang pribadi dan 275,9 ribu SPT badan. Disampaikan sebagian besar secara elektronik, namun masih ada 264,8 ribu SPT yang diantar secara manual, sebuah indikasi bahwa transisi digital belum merata.
Di sisi lain, setoran pajak per Februari 2025 hanya mencapai Rp187,8 triliun, terkontraksi 30,19% dibandingkan Februari 2024 yang mencapai Rp269,02 triliun. Angka-angka ini menandakan bahwa di balik target ambisius tersebut, terdapat realitas suram penerimaan negara yang terus tergerus oleh berbagai hambatan.
Faktor Penyebab
Pertama, kondisi ekonomi yang tidak menentu telah memperparah situasi. Peningkatan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penutupan usaha telah menekan pelaku usaha, terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM), untuk lebih mengutamakan kelangsungan bisnis dibandingkan pemenuhan kewajiban perpajakan. Di tengah gejolak ekonomi, banyak pelaku usaha yang tersisih dalam sistem, menciptakan bayang-bayang “Indonesia Gelap” di mana kepatuhan formal menjadi korban dari prioritas bertahan hidup.
Kedua, permasalahan teknis yang terus-menerus mengganggu sistem digital perpajakan, seperti Coretax, mengungkapkan kegagalan sistem yang telah lama mengakar. Penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) untuk PPh Pasal 21 menambah lapisan kompleksitas yang menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan dari wajib pajak.
Berbagai permasalahan teknis dalam tubuh administrasi perpajakan yang menunjukan sisi gelap dari sistem perpajakan kita. Ketika pemerintah telah menggelontorkan 1,3 Triliun untuk membangun sistem yang tidak sesuai ekspektasi. Seharusnya inovasi dapat memberikan kemudahan, justru berubah menjadi sumber frustrasi dan hambatan.
Tak kalah penting, segmen wajib pajak nonkaryawan, yang mencakup pelaku usaha mikro dan sektor informal, mengalami penurunan kepatuhan karena kurangnya pemahaman terhadap tata cara pelaporan dan minimnya dukungan serta insentif untuk beradaptasi dengan regulasi yang semakin kompleks.
Kurangnya akses terhadap edukasi dan teknologi informasi yang memadai semakin memperburuk kondisi ini, sehingga menambah dimensi “gelap” pada sistem perpajakan yang seharusnya inklusif dan transparan
Implikasi Terhadap Kebijakan Fiskal
Dampak penurunan kepatuhan formal ini sangat signifikan terhadap penerimaan pajak, pada akhirnya mengancam kestabilan kebijakan fiskal nasional. Dengan semakin rendahnya partisipasi wajib pajak, potensi pendapatan yang seharusnya mendukung pembangunan menjadi menyusut.
Jika tren ini terus berlanjut, defisit anggaran tidak hanya akan melebar, tetapi pemerintah juga akan dipaksa untuk mengambil langkah-langkah fiskal yang lebih represif seperti pengetatan belanja, peningkatan tarif pajak, atau bahkan penerbitan utang baru. Upaya menutupi defisit anggaran tersebut berpotensi membebani perekonomian dan menurunkan kepercayaan investor.
Lebih jauh lagi, kondisi ini menciptakan lingkaran setan di mana sistem perpajakan yang rapuh menghambat reformasi fiskal, sementara upaya-upaya perbaikan hanya setengah hati karena terhambat oleh infrastruktur digital yang tidak merata dan birokrasi yang kaku. Lingkaran setan antara sistem perpajakan yang rapuh dan kebijakan fiskal yang tidak konsisten akan semakin mengikis pondasi ekonomi, mengingat bahwa reformasi perpajakan yang menyeluruh belum sepenuhnya terealisasi.
Realitas “Indonesia Gelap” muncul sebagai pengingat bahwa reformasi perpajakan yang komprehensif dan partisipatif harus segera dilakukan, tidak hanya sebagai respons terhadap target yang menurun, tetapi sebagai kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem fiskal yang adil, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Penetapan target pelaporan SPT Tahunan PPh oleh DJP untuk 2025 mengungkapkan ambisi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, penurunan rasio kepatuhan formal dari 85,75% menjadi 81,92% membuka mata kita pada realitas sistem perpajakan yang rapuh—suatu cerminan dari “Indonesia Gelap” yang dipenuhi oleh tantangan ekonomi, masalah teknis, dan rendahnya kepatuhan di segmen nonkaryawan. Implikasi dari penurunan ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga pada stabilitas kebijakan fiskal yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertanyaannya sekarang, Apakah reformasi yang dijalankan cukup mampu mengusir “Indonesia Gelap” dan mengembalikan kepercayaan wajib pajak? Jawaban atas pertanyaan inilah yang akan menentukan masa depan reformasi fiskal di Indonesia.