Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan yang dilakukan oleh jutaan masyarakat Indonesia untuk kembali ke kampung halaman dan merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Setiap tahun, arus mudik selalu menjadi momen yang dinantikan sekaligus penuh tantangan, terutama dalam hal transportasi. Insentif PPN
Meskipun moda transportasi lain seperti mobil pribadi, bus, dan kereta api masih menjadi pilihan utama, namun mudik dengan menggunakan pesawat masih menjadi pilihan utama bagi sebagian pemudik. Kendati demikian, tingginya harga tiket pesawat masih menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lebih sedikit orang memilih untuk melakukan perjalanan jauh, terutama menggunakan transportasi udara.
Pada musim mudik, harga tiket pesawat cenderung melonjak akibat permintaan yang tinggi, terbatasnya kapasitas penerbangan, dan faktor eksternal seperti harga avtur (bahan bakar pesawat) yang fluktuatif.
Karenanya, pemerintah melalui Kementrian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2025.
Namun, apakah insentif PPN dalam PMK ini berdampak signifikan terhadap peningkatan jumlah penumpang angkutan udara kelas ekonomi? Sejauh mana kebijakan ini memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih moda transportasi untuk perjalanan domestik?
Insentif PPN dan PMK 18/2025
Berdasarkan PMK 18/2025, PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung oleh pemerintah sebesar 6% dari penggantian, sedangkan 5% sisanya tetap menjadi tanggungan penerima jasa. Penggantian ini mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara.
Insentif PPN ini berlaku untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak PMK ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan yang dilakukan sejak 24 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025. Dengan demikian, masyarakat yang melakukan pembelian tiket dan penerbangan dalam periode tersebut dapat menikmati insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah.
Untuk memanfaatkan insentif ini, Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Selain itu, PKP juga diwajibkan membuat daftar rincian transaksi PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa tersebut dan menyampaikannya secara elektronik melalui laman yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Kuncoro (2009) dalam penelitannya menekankan bahwa insentif fiskal dapat menciptakan efek ganda (multiplier effect) pada sektor ekonomi lainnya. Dengan adanya diskon pajak pada tiket pesawat, permintaan terhadap transportasi udara diharapkan meningkat, yang pada gilirannya juga dapat menghidupkan industri terkait seperti pariwisata, perhotelan, dan konsumsi barang serta jasa di daerah tujuan mudik.
Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat sekitar 13% hingga 14%, sehingga masyarakat dapat menikmati perjalanan udara dengan biaya yang lebih terjangkau.
Penurunan Jumlah Pemudik 2025
Berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan bersama akademisi, memproyeksikan jumlah pemudik Lebaran 2025 mencapai 146,48 juta orang atau sekitar 52 persen dari penduduk Indonesia. Angka itu anjlok 24 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 193,6 juta pemudik.
Penurunan jumlah pemudik pada Lebaran 2025 dibandingkan tahun sebelumnya dapat disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih. Inflasi yang tinggi, kenaikan harga bahan bakar, serta biaya transportasi yang meningkat dapat membuat masyarakat berpikir dua kali sebelum melakukan perjalanan mudik.
Situasi ini diperparah dengan daya beli masyarakat yang melemah, sehingga sebagian orang memilih untuk tetap tinggal di perantauan atau mencari alternatif lain untuk merayakan Lebaran tanpa harus melakukan perjalanan jauh.
Faktor lain yang berkontribusi adalah perubahan pola kerja dan kebiasaan masyarakat pasca-pandemi (Hurriah, 2023). Sejak pandemi, banyak perusahaan yang menerapkan kebijakan kerja fleksibel atau cuti bergantian, sehingga tidak semua orang bisa mudik pada waktu yang bersamaan. Selain itu, meningkatnya penggunaan teknologi untuk silaturahmi virtual juga bisa mengurangi urgensi untuk mudik, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan biaya atau waktu.
Selain itu, kondisi infrastruktur dan cuaca yang kurang mendukung di jalur darat juga berkontribusi terhadap peralihan ke transportasi udara. Kemacetan parah di jalan tol akibat proyek perbaikan jalan serta risiko bencana alam seperti banjir atau longsor membuat perjalanan darat menjadi kurang nyaman dan tidak dapat diprediksi. Sebagai respons, banyak pemudik yang memilih pesawat untuk menghindari perjalanan panjang yang melelahkan serta risiko keterlambatan akibat kemacetan atau gangguan jalan.
Kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak, seperti diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik, membuat perjalanan udara menjadi lebih menarik bagi masyarakat yang sebelumnya lebih memilih jalur darat. Dengan adanya potongan pajak ini, harga tiket pesawat menjadi lebih kompetitif dibandingkan biaya perjalanan darat yang semakin mahal akibat kenaikan harga bahan bakar dan tol.
Kebijakan Insentif PPN yang ditanggung pemerintah seperti PMK No. 18 Tahun 2025 dapat menurunkan biaya tiket pesawat kelas ekonomi domestik, mendorong masyarakat memilih transportasi udara untuk mudik Idulfitri. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan mobilitas, mendukung pemulihan industri penerbangan, dan mengurangi kemacetan lalu lintas darat.
Penulis: Muhammad Rizqi Mardhi (Magang divisi Pratama Isntitute)
Editor: Lambang Wiji Imantoro