Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 23 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Relevansi Kurva Laffer bagi Perpajakan Indonesia

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
20 Juni 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
125 8
A A
0
Kurfa Laffer dan relevansinya perpajakan di Indonesia
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernyataan Art Laffer, ekonom asal Amerika Serikat sekaligus pencetus Kurva Laffer, kembali menjadi bahan diskusi dalam forum ekonomi. Dalam sebuah acara di Jakarta, Laffer menegaskan bahwa sembilan negara bagian di AS yang tidak memungut pajak penghasilan orang pribadi justru mencatatkan pertumbuhan ekonomi tercepat. Bagi Laffer, tarif pajak yang rendah, merata, dan tidak diskriminatif—yang dikenal sebagai prinsip low rate, broad based flat tax—merupakan kunci mendorong kepatuhan pajak sekaligus pertumbuhan ekonomi.

Namun, sejauh mana prinsip ini berlaku di konteks Indonesia? Apakah benar tarif pajak yang tinggi justru melemahkan kepatuhan dan menurunkan penerimaan? Atau mungkinkah sebaliknya, bahwa justru basis pajak yang sempit dan administrasi yang lemah merupakan penyebab utamanya?

Pajak Rendah dan Basis Luas: Masih Jauh dari Realitas Indonesia

Selama satu dekade terakhir (2015–2025), Indonesia justru cenderung memperkuat sistem tarif progresif. Salah satu contohnya adalah penambahan lapisan tarif baru sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar melalui UU HPP tahun 2021. Di sisi lain, basis pajak tetap sempit. Jumlah wajib pajak aktif dan patuh masih jauh dari potensi sebenarnya, terutama karena sektor informal yang luas dan lemahnya sistem pendataan.

Prinsip broad-based taxation seperti yang dimaksud Laffer masih menjadi cita-cita, belum kenyataan. Tax ratio Indonesia stagnan di kisaran 9–11% dari PDB, jauh di bawah negara-negara peers di Asia Tenggara. Kebijakan yang menurunkan tarif namun gagal memperluas basis hanya akan membuat penerimaan negara menurun tanpa mendorong partisipasi lebih besar dari masyarakat.

Ketika Orang Kaya Menghindar: Benarkah Karena Tarifnya Terlalu Tinggi?

Laffer juga menyebut bahwa orang kaya cenderung menghindari pajak jika dikenai tarif yang lebih tinggi. Di Indonesia, pernyataan ini tidak bisa diabaikan. Kasus penghindaran pajak yang melibatkan individu-individu berpenghasilan tinggi terus mencuat, mulai dari Panama Papers hingga kasus Rafael Alun.

Program Tax Amnesty 2016–2017 dan Pengungkapan Sukarela (VDP) pada 2022 merupakan respons langsung pemerintah atas fenomena ini. Pemerintah menyadari bahwa penegakan hukum semata tidak cukup; perlu ada insentif dan mekanisme yang membuat wajib pajak merasa adil dan terdorong untuk patuh. Namun, apakah solusinya adalah menerapkan tarif flat seperti yang diusulkan Laffer?

Mengadopsi Supply-Side, Tapi Tak Semudah Itu

Sejauh ini, Indonesia telah mencoba menerapkan kebijakan berbasis supply-side economics ala Laffer—memberikan insentif fiskal berupa tax holiday, super deduction, dan tarif PPh final rendah untuk UMKM. Tujuannya sama: mendorong produksi, investasi, dan menciptakan efek berantai pada penerimaan.

Namun, hasilnya belum seefektif yang diharapkan. Kepatuhan pajak tetap rendah, dan investasi yang masuk belum signifikan mengangkat basis penerimaan. Ini menandakan bahwa teori saja tidak cukup tanpa tata kelola yang kuat. Dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, keberhasilan kebijakan pajak lebih ditentukan oleh kapasitas administrasi dan kualitas institusi ketimbang sekadar tingkat tarif.

Mewaspadai Generalisasi Teori

Apa yang berhasil di sembilan negara bagian Amerika Serikat belum tentu dapat direplikasi begitu saja di Indonesia. Struktur ekonomi yang berbeda, tingkat informalitas yang tinggi, dan ketimpangan sosial yang masih lebar menjadi tantangan tersendiri. Teori Laffer penting untuk diingat, tetapi tidak bisa dijadikan satu-satunya panduan.

Penerapan sistem pajak yang adil dan efisien di Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar tarif rendah—yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh: perluasan basis pajak, digitalisasi sistem, perbaikan pelayanan, serta penegakan hukum yang adil dan konsisten. Tanpa itu semua, tarif pajak berapa pun—tinggi ataupun rendah—akan tetap gagal mencapai tujuannya.

Share61Tweet38Send
Previous Post

Berburu Penerimaan Pajak di Tengah Stagnasi Perekonomian

Next Post

Indonesia Masuk Jurisdictional Snapshots IFRS Foundation

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Hand holding a notepad with esg concept
Artikel

Menyulap Tantangan Emisi Jadi Peluang Inovasi: Peran ESG dan R&D

23 Juni 2025
Hand of human holding green earth ESG icon for Environment Social and Governance, World sustainable environment concept.
Artikel

GCG Tangguh, ESG Tumbuh: Strategi Bisnis di Era Transisi Hijau

23 Juni 2025
Businessman using computers for net zero greenhouse gas emissions target Weather neutral long term strategy. Net Zero and Carbon Neutral concept. net zero icon with decarbonization icon. on smart background
Artikel

Dari Polusi ke Solusi: Perdagangan Emisi sebagai Motor ESG

23 Juni 2025
Artikel

Indonesia Masuk Jurisdictional Snapshots IFRS Foundation

23 Juni 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Memahami Perbedaan Standar Assurance Laporan Keberlanjutan

16 Juni 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025
Next Post

Indonesia Masuk Jurisdictional Snapshots IFRS Foundation

Businessman using computers for net zero greenhouse gas emissions target Weather neutral long term strategy. Net Zero and Carbon Neutral concept. net zero icon with decarbonization icon. on smart background

Dari Polusi ke Solusi: Perdagangan Emisi sebagai Motor ESG

Hand of human holding green earth ESG icon for Environment Social and Governance, World sustainable environment concept.

GCG Tangguh, ESG Tumbuh: Strategi Bisnis di Era Transisi Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.