Kontan.co.id | 29 Maret 2022
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reseacrh Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, adanya PPS ini belum tentu akan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Apalagi, dulu pemerintah juga pernah melakukan Tax Amnesty pada 2015.
“Tax Amnesty yang berulang dalam jangka waktu dekat justru dapat membuat tingkat kepatuhan mereka (wajib pajak) berkurang,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (29/3).
Prianto mengatakan ada beberapa alasan.
Pertama, mereka yang selama ini tidak patuh terhadap pajak akan berpikir bahwa nanti akan ada kesempatan program pengungkapan serupa di masa mendatang. Sehingga, mereka bisa seolah menggampangkan dan mangkir dari kewajiban pajak mereka.
“Opsi yang paling logis adalah pemerintah menggulirkan lagi PPS dengan nama yang berbeda tetapi hakikatnya sama,” tambah Prianto.
Kedua, bisa saja ini menyinggung mereka yang sudah patuh dalam melakukan kewajiban pajaknya. Mereka bisa berpikir bahwa wajib pajak patuh ini ternyata membayar pajak lebih besar, tetapi tetap menjadi sasaran pemeriksaan.
Dengan kondisi ini, bisa saja para wajib pajak yang tadinya patuh akan mengikuti langkah mereka yang tidak patuh dan hanya melakukan kewajiban pajaknya ketika ada momentum pengungkapan sukarela lagi.
Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/kebijakan-tax-amnesty-jilid-ii-tidak-jadi-jaminan-tingkatkan-kepatuhan-wajib-pajak pada 29 Maret 2022.