Kontan.co.id | 31 Maret 2022
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, memperkirakan, realisasi pengembalian pajak atau restitusi tetap akan terjadi ke depan dan bahkan cenderung meningkat.
Prianto mengatakan, ini didorong oleh adanya potensi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bulanan yang rutin terjadi di tiga sektor, yaitu eksportir, pemasok ke kawasan bebas, kawasan berikat, maupun kawasan ekonomi khusus (KEK), serta rekanan BUMN atau instansi pemerintah maupun kontraktor hulu minyak dan gas (migas).
Menurutnya, ketiga sektor tersebut tidak memunculkan pajak keluaran karena ada fasilitas PPN tidak dipungut pada sektor eksportir dan pemasok ke kawasan bebas, berikat, maupun KEK. Sedangkan bagi rekanan BUMN atau instansi pemerintah maupun kontraktor hulu migas, PPN atas penjualan vendor sudah dipungut oleh pelanggan.
“Sebagai akibatnya, restitusi akan tetap terjadi dan cenderung meningkat. Karena kondisi ekonomi makin pulih berakibat pada transaksi pembelian dan penjualan pengusahaan di tiga sektor tersebut akan semakin besar,” tutur Prianto kepada Kontan.co.id, Kamis (31/3).
Namun, di sisi lain, pemulihan ekonomi yang terjadi bisa menurunkan restitusi PPN tahunan. Ketika laba makin baik, secara umum total Pajak Keluaran akan lebih besar dari Pajak Masukan, sehingga dalam hal ini restitusi mengecil dan bahkan tidak ada.
Selain itu, pemulihan ekonomi juga berpotensi menurunkan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Pasalnya, setiap pengusaha akan berharap perusahaannya mencetak laba lebih besar sehingga ada potensi PPh Kurang Bayar menjadi makin besar.
Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/restitusi-pajak-diprediksi-cenderung-meningkat-pada-masa-mendatang pada 31 Maret 2022