Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 8 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengamat Pajak: Insentif PPnBM Dapat Mengganggu Pasar Mobil Baru dan Bekas

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
27 September 2021
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
129 4
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 28 Februari 2021 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan kebijakan pemerintah yang memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kemungkinan akan mampu meningkatkan penjualan mobil di segmen yang mendapat keringanan pajak.

Meski demikian, peningkatan penjualan mobil tersebut akan diiringi penurunan penjualan mobil di segmen lainnya yang tidak mendapat PPnBM ditanggung pemerintah (DTP). Ini lantaran konsumen akan beralih membeli mobil yang mendapat insentif pajak. Dampak penurunan penjualan juga kemungkinan akan terjadi di pasar mobil bekas.

Beleid baru pemerintah tersebut tertuang di Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.010/2021. Tanggal terbitnya adalah 25 Februari 2021. Periode berlakunya mulai 26 Februari 2021 hingga akhir tahun anggaran 2021. Tepatnya untuk massa pajak Maret hingga Desember 2021.

Prianto mengungkapkan, penjualan mobil akan meningkat di dua kelompok kendaraan bermotor yang memperoleh insentif PPnBM DTP. Pertama, sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel). Kedua, mobil angkutan kurang dari 10 orang, selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4×2).

Ada syarat lainnya agar dapat peroleh insentif PPnBM DTP. Pertama, kedua kategori kendaraan bermotor di atas harus memiliki kapasitas isi silinder 1.500 cc atau kurang. Kedua, kandungan bahan lokalnya (local content) paling sedikit 70% sesuai keputusan Menteri Perindustrian. Menurut Prianto, ada belasan merek mobil dari beberapa produsen otomotif yang berhak mendapat keringanan pajak ini.

“Mereka inilah yang penjualannya akan terkerek oleh insentif tersebut,” kata Prianto dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Minggu (28/2).

Prianto menambahkan riset dari beberapa literatur menunjukkan, mobil menjadi salah satu barang yang permintaannya termasuk elastis terhadap harga. Makin elastis suatu barang, perubahan harga akan semakin berpengaruh terhadap permintaan. Artinya, penurunan harga akibat keringanan PPnBM kemungkinan akan mendongkrak permintaan mobil di kedua segmen itu.

Problemnya, peningkatan penjualan mobil di kedua segmen tersebut kemungkinan akan diiringi oleh penurunan penjualan mobil di segmen yang berdekatan dan yang tidak mendapat keringanan PPnBM.

Ini karena konsumen kemungkinan akan mengalihkan rencana pembelian mobilnya ke segmen mobil yang mendapat insentif pajak, yang harganya akan menjadi lebih menarik. “Ini yang disebut sebagai efek substitusi,” ujar Prianto.

Kata dia teori permintaan mendalilkan, kenaikan atau penurunan harga suatu barang akan mendorong perubahan perilaku konsumen dengan mengalihkan konsumsi ke barang lain yang harganya lebih murah dan bisa menjadi pengganti atau substitusi dari barang yang lebih mahal. Dengan pasar otomotif yang menawarkan varian mobil dari beragam mobil, efek subtitusi akan relatif mudah tercipta.

Hal yang sama juga dapat terjadi di pasar mobil bekas. Menurut Prianto, insentif PPnBM dikhawatirkan akan menekan penjualan mobil seken, bukan hanya di segmen yang mendapat Insentif PPnBM, tetapi juga di segmen lainnya yang dekat. Pasalnya, alih-alih membeli mobil seken, konsumen punya pilihan membeli mobil baru dengan harga yang terdiskon.

Penjual mobil bekas juga tidak bisa serta merta menurunkan harga jual mobilnya untuk menyesuaikan struktur harga baru yang tercipta dari insentif PPnBM. Alasannya, mereka membeli mobil bekas masih dengan struktur harga yang lama. Jika harga jual diturunkan, ini bisa menekan marjin penjualan mereka.

Penjualan mobil bekas yang tertekan akan semakin terasa menjelang Lebaran. Ini adalah momen ketika biasanya penjualan mobil bekas akan terkerak karena permintaan meningkat. Repotnya, tiga periode insentif dan tiga kelompok insentif PPnBM yang diberikan justru paling besar ada pada Masa Pajak Maret–Mei 2021. Di periode tersebut, pemerintah akan menanggung 100% PPnBM yang terutang. “Itu justru terjadi pada momen saat penjual mobil bekas mengharapkan kenaikan permintaan,” ujar Prianto.

Karena itu, Prianto menilai, dampak multiplier positif yang diharapkan dari kebijakan PPnBM mobil ditanggung pemerintah ini bisa jadi akan minimal. Penyebabnya adalah karena efek positif dari kenaikan penjualan mobil di segmen yang peroleh insentif PPnBM akan terkompensasi oleh dampak negatif dari penurunan penjualan mobil di segmen kendaraan baru lainnya yang tidak ada insentif PPnBM dan di segmen mobil bekas.

Artikel ini telah ditayangkan di laman Kontan.co.id dengan link https://nasional.kontan.co.id/news/pengamat-pajak-insentif-ppnbm-dapat-mengganggu-pasar-mobil-baru-dan-bekas pada 28 Februari 2021.

Tags: KemenkeuMenkeuPPnBMPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Kemenkeu Perkirakan Setoran Pajak Bakal Tekor Rp 87,1 Triliun dari Target

Next Post

Apakah Sepeda Masuk Dalam Objek Pajak? Ini Kata Pengamat

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post
Apakah Sepeda Masuk Dalam Objek Pajak Ini Kata Pengamat

Apakah Sepeda Masuk Dalam Objek Pajak? Ini Kata Pengamat

Vaksinasi Gotong Royong Disarankan Bisa sebagai Pengurang Pajak Perusahaan

PPh Bunga Obligasi Jadi 10%, Sejumlah Pihak Menilai Berisiko dan Tidak Menguntungkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • pratamainstitute@pratamaindomitra.co.id
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.