Kompas | 23 Februari 2023
Masyarakat menyoroti kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS).
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar.
Harta yang dimiliki Rafael terbilang besar, hampir empat kali lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasannya. Menurut LHKPN KPK, harta Suryo tercatat sebesar Rp 14,45 miliar per 31 Desember 2021.
Harta Rafael bahkan nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Hanya selisih Rp 1,94 miliar dengan nilai harta Sri Mulyani yang sebesar Rp 58,04 miliar berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021.
Lalu apakah memungkinkan pejabat eselon III Ditjen Pajak memiliki harta hingga Rp 56,1 miliar?
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, mustahil jika seorang pejabat eselon III memiliki kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar dari penghasilannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Ia menuturkan, ada tiga sudut pandang hukum jika melihat fenomena tersebut. Pertama, dilihat dari hukum administrasi sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Kedua dilihat dari hukum administrasi Pajak Penghasilan sesuai UU Nomor 7/1983 beserta perubahannya atau UU PPh. Serta ketiga dilihat dari hukum pidana korupsi sesuai UU Nomor 31/1999 dan UU Nomor 20/2001 atau UU Tipikor.
Prianto menjelaskan, dari sudut UU ASN, konsep PNS merupakan pengabdian. Hal ini pula yang sempat dinyatakan mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, karena PNS merupakan sebuah pengabdian, penghasilannya relatif kecil.
“Untuk itu, jika oknum tersebut hanya mengandalkan penghasilannya sebagai PNS, secara matematis, kekayaan senilai Rp 56 miliar mustahil berasal dari penghasilannya sebagai PNS pajak,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).
“Bonus berupa tunjangan kinerja tidak akan pernah mencukupi untuk mendapatkan kekayaan hingga Rp 56 miliar,” imbuh Prianto.
Lebih lanjut, dari sisi UU PPh, konsep penghasilan berasal dari konsep tambahan (accretion concept) yang dihitung berdasarkan rumus penghasilan = konsumsi + tambahan harta.
Berdasarkan sudut pandang UU PPh, aturan ini tidak melihat apakah penghasilan tersebut berasal dari transaksi legal atau ilegal. Hal yang terpenting adalah ketika tambahan harta tidak sebanding dengan penghasilan seseorang, ada PPh yang belum disetorkan ke kas negara.
Kemudian, dari sisi UU Tipikor, perlu digali lebih lanjut penambahan kekayaan PNS pajak tersebut berasal dari sumber penghasilan yang melawan hukum atau tidak. Dalam hal ini, aparat penegak hukum punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan melalui pendekatan asset tracing atau pendekatan lainnya.
“Jika ada penambahan harta yang bersumber dari kegiatan melawan hukum bagi oknum pegawai pajak, modus operandinya biasanya berupa ‘kongkalikong’ dengan wajib pajak. Secara sederhana, hubungan mutualisme sering terjadi di keduanya,” ungkap dia.
Prianto mencontohkan, misalnya seorang wajib pajak seharusnya membayar pajak sebesar Rp 1 miliar. Namun dengan bantuan oknum petugas pajak yang melawan hukum, pembayaran pajak ke kas negara dapat dikecilkan menjadi Rp 400 juta.
Lalu, oknum petugas pajak tersebut mendapat “ucapan terima kasih” dari wajib pajak misalnya 50 persen dari penghematan pajak senilai Rp 600 juta. Artinya, oknum petugas pajak tersebut bisa mengantongi Rp 300 juta dari tindakan melawan hukum.
“Dengan demikian, wajib pajak pun dapat menghemat pajak secara ilegal sebesar Rp 300 juta,” ucap Prianto.
Rincian harta Rafael
Secara rinci, menurut LHKPN KPK per 31 Desember 2021, Rafael memiliki harta berupa 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 51,93 miliar.
Bila dirinci lebih lanjut, harta itu terdiri dari 7 bidang tanah dan bangunan dari hasil sendiri senilai Rp 40,95 miliar. Lalu 2 bidang tanah dan bangunan dari hibah tanpa akta senilai Rp 10,57 miliar, serta dua bidang tanah dan bangunan dari warisan senilai Rp 405,75 juta.
Selain itu, Rafael juga memiliki 2 kendaraan berupa mobil Toyota Camry Sedan dan Toyota Kijang senilai Rp 425 juta.
Kemudian memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, harta berupa surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419,04 juta.
Itu merupakan sederet harta yang dilaporkan Rafael pada LHKPN. Persoalan lainnya, kendaraan yang digunakan anaknya berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon dan motor Harley-Davidson tak tercatat dalam pelaporan harta LHKPN.
Artikel ini telah tayang di laman Kompas.com pada 23 Februari 2023 dengan judul “PNS Ditjen Pajak Punya Kekayaan Rp 56 Miliar, Pengamat Sebut Mustahil” dengan tautan https://money.kompas.com/read/2023/02/23/130054726/pns-ditjen-pajak-punya-kekayaan-rp-56-miliar-pengamat-sebut-mustahil?page=2