Free Webinar ke-133 yang diselenggarakan pada 11 Oktober 2023 masih membahas topik mengenai “Kupas Tuntas PMK 79/2023 (Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan) Jilid 2”.
Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Riezka Yunita Handinie, S.I.A. (Konsultan Pajak) di PT Pratama Indomitra Konsultan. Free Webinar edisi ke-133, Dr. Prianto Budi S. melanjutkan pemaparanya mengenai mengenai konsep pemahaman PMK-79/2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan.
Dalam jilid ini, Narasumber Dr. Prianto memiliki 2 agenda yaitu membahas analisis PMK 79/2023 dan melakukan studi kasus sengketa banding 2015 tentang hasil penilaian KJPP vs. tim penilai dari DJP.
Membedah PMK 79 Tahun 2023
Dalam PMK-79/2023, Dr. Prianto menjelaskan bahwa terdapat berbagai pendekatan yang digunakan sesuai dengan objek penilaian. Misalnya, untuk menilai nilai harta berwujud dan harta tidak berwujud, kantor pajak menerapkan pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan pendekatan biaya. Begitu pula, dalam menentukan nilai bisnis, pendekatan pasar, pendapatan, dan aset dapat diaplikasikan.
Meskipun ada fleksibilitas dalam memilih pendekatan penilaian sesuai dengan objek pajak, keputusan tersebut tetap harus berdasarkan pada kriteria dan metode yang telah ditetapkan. Pihak yang melakukan penilaian memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan objek penilaian mereka.
Sebagai contoh, untuk menilai nilai bisnis, mereka dapat menggunakan pendekatan pasar, pendapatan, atau aset, namun tetap diwajibkan memberikan alasan yang jelas untuk pilihan yang diambil.
Prianto menyoroti pentingnya pemilihan kriteria dan metode yang didasarkan pada karakteristik khusus objek penilaian.
Terlepas dari pendekatan yang dipilih, nilai jual objek pajak ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur klasifikasi objek pajak dan prosedur penetapan NJOP PBB, seperti yang diatur dalam PMK 186/PMK.03/2019 dan PMK 234/PMK.03/2022.
Dengan demikian, PMK 79/2023 memberikan kerangka kerja yang beragam dan terbuka bagi pihak yang menilai objek pajak, dengan memperbolehkan penggunaan pendekatan yang paling sesuai dengan karakteristik objek penilaian dan memberikan kebebasan dalam menentukan nilai bisnis serta harta berwujud dan tidak berwujud.
Studi Kasus
Dalam kasus yang dibawa narasumber Dr. Prianto, terjadi selisih Rp. 11.610.000.000 pada Penempatan Langsung Pada Saham. Singkatnya, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) menjual saham PT X pada 28 Desember 2015 dengan nilai di atas harga pasar yang dilaporkan. Untuk menilai saham minoritas, penerapan Diskon Pengendalian (DLOC) sebesar 30% diperlukan, mengacu pada objek penilaian saham minoritas dari perusahaan tertutup.
Selain itu, Penyertaan DPPK di PT X juga dikenai Diskon Likuiditas Pasar (DLOM) sebesar 30%, mengingat status tertutupnya PT X dan pertimbangan terkait kinerja historis serta proyeksi masa depan. Valuasi tim penilai DJP menetapkan harga pasar penyertaan DPPK di PT X pada 28 Desember 2015.
Kasus ini memiliki dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal.
Terlihat bahwa dalam kasus penjualan saham PT X, penerapan DLOC dan DLOM sesuai dengan Pasal 41 dan Pasal 42 POJK No. 35 /POJK.04/2020. DLOC sebesar 30% yang diterapkan pada saham minoritas dari perusahaan tertutup, dan DLOM sebesar 30% yang dipertimbangkan berdasarkan pertimbangan likuiditas dan status tertutupnya PT X. Analisis ini mengindikasikan bahwa penerapan diskon sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut. Hal ini menunjukkan korelasi antara praktik bisnis dan regulasi yang berlaku.
Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar.
Nantikan Pembahasan Lain yang Menarik pada Webinar Selanjutnya!
Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.
Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan. Nantikan pembahasan selanjutnya!