Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kemenkeu Sebut Tax Amnesty Jadi Instrumen Penting untuk Genjot Penerimaan Negara

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
30 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
129 4
A A
0
Kemenkeu Sebut Tax Amnesty Jadi Instrumen Penting untuk Genjot Penerimaan Negara

Designed by Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Katadata.co.id | 22 November 2024


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III masuk dalam daftar draft usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Padahal, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah menyatakan tak akan memberikan pengampunan pajak lagi. Karena pemerintah sudah memberikan pengampunan pajak sebanyak dua kali pada 2016-207 dan 2022.

Terkait hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa Ditjen Pajak telah melakukan evaluasi dan program tax amnesty memberikan dampak positif bagi penerimaan negara.

“Program tax amnesty merupakan instrumen yang penting bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperluas basis pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti kepada Katadata.co.id, Kamis (21/11).

Namun, keberhasilan program ini tidak hanya tergantung pada jumlah dana yang terkumpul karena dampaknya baru terasa dalam jangka panjang, terutama terhadap kepatuhan pajak dan perbaikan sistem perpajakan secara keseluruhan.

Meski begitu, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara detil berkaitan dengan usulan tax amnesty jilid III. Karena Ditjen Pajak Kemenkeu masih akan mendalami rencana tersebut.

Negara Butuh Dana Instan dari Rakyat Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menjelaskan amnesti pajak merupakan kebijakan pajak yang digulirkan ketika negara membutuhkan dana instan dari masyarakat.

Kebijakan ini juga hadir ketika ada fenomena offshore tax evasion atau penggelapan pajak luar negeri. “Naskah akademik yang melandasi dua kebijakan tax amnesty sebelumnya mengungkapkan hal tersebut,” kata Prianto kepada Katatada.co.id, Jumat (22/11).

Rujukan teorinya juga berasal dari sumber yang sama tentang fenomena offshore tax evasion dan Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP) yang nama lainnya merupakan tax amnesty. Jika berkaca dari tax amnesty sebelumnya, negara mendapatkan setoran penerimaan pajak tanpa harus menegakkan hukum pajak.

Hal ini baik dari hukum administrasi maupun hukum pidana. Akan tetapi, Prianto mengatakan ada fakta lain terkait offshore tax evasion tetap terjadi. Kondisi ini tidak terlepas dari persepsi ketidakadilan di balik kebijakan tax amnesty.

Prianto justru melihat adanya pemberian karpet merah bagi tax evader atau pengemplang pajak. Mereka mendapatkan pengampunan atas ketidakpatuhan pajak dengan membayar pajak lebih murah dari wajib pajk yang patuh.

Meski ada pengampunan pajak, namun pencegahan atas kasus penghindaran pajak dinilai tidak akan efektif 100%. “Karena  siapapun tidak akan senang bayar pajak karena pajak menjadi beban. Makanya, pembayaran pajak ke negara dicatat sebagai beban pajak,” kata Prianto.

Tax Amnesty akan Selalu Berulang Kebijakan pengampunan pajak dinilai akan terus terjadi berulang tanpa akhir. Setiap akan ada kebijakan serupa, pemerintah selalu menyatakan ini program terakhir dan tidak ada lagi di masa mendatang. “Presiden Jokowi juga mengatakan demikian, tapi ternyata fakta berbicara lain,” kata Prianto.

Kebijakan pengampunan pajak yang berulang di Indonesia juga terjadi di banyak negara lain. Banyak hasil penelitian yang juga dirujuk naskah akademik RUU tentang kebijakan tax amnesty jilid I dan II yang mengungkapkan program ini terus berulang.

Dengan demikian, pemerintah harus bersiap untuk menerima kenyataan dalam menghadapi ketidakpercayaan masyarakat yang sudah patuh bayar pajak. Karena ada perlakuan yang tak adil antara wajib pajak yang patuh dan tidak.

“Sehingga tidak mustahil perilaku tidak patuh akan bertambah seiring dengan kebijakan pengampunan pajak yang terus berulang,” ujar Prianto.


Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Kemenkeu Sebut Tax Amnesty Jadi Instrumen Penting untuk Genjot Penerimaan Negara” , https://katadata.co.id/finansial/makro/67403035a8783/kemenkeu-sebut-tax-amnesty-jadi-instrumen-penting-untuk-genjot-penerimaan-negara

Tags: Dana instanTax Amnesty
Share61Tweet38Send
Previous Post

PPN 12% Mulai 2025, Ekonom: Lebih Banyak Rugi daripada Untung!

Next Post

Usulan OECD Turunkan PTKP, Pengamat: Lebih Baik Kejar Pajak Orang Kaya

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Usulan OECD Turunkan PTKP, Pengamat: Lebih Baik Kejar Pajak Orang Kaya

Usulan OECD Turunkan PTKP, Pengamat: Lebih Baik Kejar Pajak Orang Kaya

Tax Amnesty: Ampuni Pengemplang, Tak Adil Bagi Pembayar Pajak Patuh

Tax Amnesty: Ampuni Pengemplang, Tak Adil Bagi Pembayar Pajak Patuh

Pajak Tinggi Tanpa Tax Amnesty, Sri Mulyani Harus Belajar dari Vietnam

Pajak Tinggi Tanpa Tax Amnesty, Sri Mulyani Harus Belajar dari Vietnam

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.