Kompas.com | 14 Oktober 2024
KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, ketentuan itu telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat UU HPP,” ujar Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2024).
Amanat UU, PPN 12 persen berlaku 1 Januari 2025
Pasal 4 angka 2 UU HPP yang mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur, tarif PPN yaitu:
- Sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022
- Sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dengan demikian, merujuk UU HPP, PPN 12 persen semestinya mulai berlaku paling lambat awal tahun depan, tepatnya pada 1 Januari 2025.
Meski telah diatur dalam UU HPP, Dwi menyampaikan, implementasi kenaikan tarif PPN akan mengikuti arahan pemerintahan baru.
“Namun demikian, penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru,” kata Dwi.
Prabowo berencana tunda PPN 12 persen
Sementara itu, Presiden terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berencana menunda kenaikan tarif PPN 12 persen yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2025.
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen diatur dalam UU HPP.
Oleh karena itu, jika pemerintahan Prabowo ingin menunda penerapan tarif tersebut, revisi UU HPP perlu dilakukan.
“UU HPP secara jelas mengatur batas waktu pemberlakuan tarif PPN, jadi tidak bisa hanya dengan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres),” ujarnya, dikutip dari Kontan, Minggu (13/10/2024).
Dua opsi untuk ubah aturan implementasi PPN
Terpisah, pengamat dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menyampaikan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen melalui PP.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 angka 2 UU HPP yang mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Lebih lanjut pada Pasal 7 ayat (4), rancangan PP yang berisi perubahan tarif PPN harus disampaikan kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Prianto menjelaskan, ada dua opsi untuk mengubah tarif PPN. Pertama, melalui revisi UU PPN dengan rancangan undang-undang (RUU) baru setelah perubahan pada UU HPP.
Sementara, kedua, dengan menyampaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) ke DPR agar dimasukkan dalam RUU APBN tahun berikutnya.
“Proses revisi UU PPN membutuhkan waktu lama karena harus ada kajian berupa naskah akademik,” ujarnya kepada Kontan, Minggu.
Dia menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah pilihan lebih cepat, tetapi harus memenuhi syarat adanya keadaan darurat yang mendesak.
“Saat ini, tidak terlihat adanya kondisi kegentingan yang memaksa,” kata Prianto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, DJP: Penyesuaian Ikut Pemerintah Baru”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/14/163000065/ppn-12-persen-berlaku-1-januari-2025-djp–penyesuaian-ikut-pemerintah-baru.