Dr. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA
Dosen, Dep. Ilmu Administrasi Fiskal, FIA UI dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute
Cyntia Ayudia, S.I.A.
Peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute
Ismail Khozen, S.I.A.
Peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute
Seiring dengan berkembangnya platform bisnis digital di Indonesia, profesi konten kreator YouTube (YouTuber) menjadi sektor yang sulit dipajaki karena belum adanya definisi yang jelas dalam peraturan perundang-undangan mengenai karakteristik bisnis dari profesi mereka.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek pajak penghasilan pembuat konten pada platform digital YouTube di Indonesia. Pertama, penelitian ini fokus pada interpretasi kegiatan usaha dan pekerjaan bebas yang melekat pada karakter bisnis konten kreator, yaitu wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah ambang batas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 23 Tahun 2018.
Kedua, penelitian ini menganalisis upaya otoritas pajak dan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari YouTuber. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan studi dokumentasi dan studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan aspek pajak penghasilan YouTuber memerlukan kejelian dalam mengidentifikasi jenis kegiatan yang menjadi sumber penghasilan karena mereka dapat melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan mandiri secara bersamaan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menegaskan definisi kegiatan usaha YouTuber dalam ketentuan perpajakan. Selain itu, pendidikan dan sosialisasi yang memadai yang mendorong pendekatan kooperatif menjadi penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak.