Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 8 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pemerintah Kerek Tarif PPN PMSE Menjadi 11%, Segini Potensi Tambahan Penerimaannya

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
7 April 2022
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
131 3
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 06 April 2022

Pemerintah menerbitkan aturan anyar tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 60/PMK.03/2022, yang merupakan aturan turunan dari implementasi Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, diatur tarif PPN PMSE menjadi sebesar 11%, dari yang sebelumnya 10%, yang berlaku per 1 April 2022. Kemudian, PPN PMSE berpotensi meningkat lagi menjadi 12% yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Dengan peningkatan tarif PPN menjadi 11% tersebut, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan, penerimaan PPN PMSE pada tahun 2022 bisa meroket hingga 474,03% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Perhitungan Prianto didasarkan pada setoran PPN PMSE pada tahun 2020 dan 2021. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, setoran PPN PMSE dengan tarif 10% pada tahun 2021 sebesar Rp 3.903,3 miliar atau meningkat hingga 534% dari setoran PPN PMSE pada tahun 2021 yang sebesar Rp 731,4 miliar.

Bila persentase peningkatan pada tahun 2021 tersebut diterapkan menjadi asumsi peningkatan pada tahun 2022 dan tarif PPN PMSE tahun ini masih 10%, berarti ada potensi penerimaan PPN PMSE sebesar Rp 20.843 miliar.

Kemudian, bila pemerintah mengerek tarif PPN PMSE menjadi 11% pada April 2022, berarti selama April 2022 hingga Desember 2022, ada potensi peningkatan penerimaan PPN PMSE sekitar Rp 1.563 miliar dari asumsi dasar penerimaan PPN PMSE pada tahun 2022 tersebut.

Sehingga secara total, potensi penerimaan PPN PMSE dengan tarif 11% pada tahun 2022 ini adalah sekitar Rp 22.406 miliar atau naik 474,03% dari capaian pada tahun 2021 dengan tarif 10% tersebut.

“Asumsi ini juga didasarkan DJP terus menggiatkan penunjukan pemungut PPN PMSE ke depan,” tutur Prinato kepada Kontan.co.id, Rabu (6/4).

Adapun, dasar pengenaan PPN PMSE bila merujuk pada PMK tersebut, yaitu sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang atau penerima jasa dan dilakukan pada saat pembayaran.

PPN PMSE ini kemudian dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Mereka yang ditunjuk ini memiliki kriteria berupa nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia serta jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak dalam 12 bulan.

Penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya, setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya, yang kemudian diberi nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas pemungut PPN PMSE.

Pemungut PPN PMSE ini kemudian harus membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-kerek-tarif-ppn-pmse-menjadi-11-segini-potensi-tambahan-penerimaannya pada 06 April 2022

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPajak Pertambahan NilaiPPN PMSEPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pengamat: Belanja Perpajakan Tahun Ini Naik Jadi Rp 275 Triliun

Next Post

Tarif PPh Badan Batal Turun

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post

Tarif PPh Badan Batal Turun

Road Map Pajak Karbon

Alur Perkara Banding

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • pratamainstitute@pratamaindomitra.co.id
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.