Dr. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA
Dosen, Dep. Ilmu Administrasi Fiskal, FIA UI dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute
Ismail Khozen, S.I.A.
Peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi perpajakan instrumen keuangan setelah adopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) 9 di Indonesia ke dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 71 (PSAK 71).
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan PSAK 71, kami melakukan wawancara mendalam semi terstruktur dengan pembuat kebijakan, penyusun standar PSAK, akademisi, konsultan pajak, dan wajib pajak. Kami juga menggunakan studi kasus yang terkait dengan konvergensi IFRS 9 untuk mengidentifikasi implikasi pajak dari penerapan standar baru.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa entitas yang menerapkan PSAK 71 secara umum mengukur dan mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan pada nilai wajar. Selain itu, mereka menggunakan biaya diamortisasi dalam kondisi tertentu. Namun peraturan perpajakan yang berlaku saat ini terkait dengan instrumen keuangan masih mengacu pada biaya perolehan mengikuti Pasal 10 UU PPh. Dengan demikian, keuntungan atau kerugian dari instrumen keuangan tidak dapat diakui untuk tujuan perpajakan.
Meskipun koreksi fiskal telah terbukti menjadi obat mujarab untuk menjembatani kesenjangan antara perpajakan dan standar akuntansi, pemangku kebijakan perlu segera merevisi peraturan lama untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi kepada wajib pajak.