Wajib Pajak Non-Efektif Masih Dapat Diperiksa?

Ringkasan Jawaban

Wajib Pajak terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu Wajib Pajak aktif, Wajib Pajak Non-Efektif, dan Wajib Pajak yang NPWP-nya sudah dicabut. Wajib Pajak aktif adalah Wajib Pajak yang akan masuk radar pengawasan DJP melalui AR (Account Representative). Wajib Pajak Non-Efektif dan Wajib Pajak yang NPWP-nya sudah dicabut tidak masuk ke dalam radar pengawasan DJP.

Penjelasan lebih lanjut dapat Bapak baca pada pembahasan di bawah ini.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Ismail atas pertanyaannya. Wajib Pajak Non Efektif (WP Non-Efektif) adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun belum dilakukan Penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai WP Non-Efektif tidak perlu lagi melaporkan SPT-nya selama persyaratan subjektif dan objektif perpajakan tidak terpenuhi.

Untuk dapat ditetapkan sebagai WP Non-Efektif, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Di dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 disebutkan bahwa kriteria Wajib Pajak yang dapat ditetapkan menjadi WP Non-Efektif yaitu:

a) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

b) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;

c) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;

d) Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

e) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;

f) Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;

g) Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7);

h) Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;

i) Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;

j) Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau

k) Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai WP Non-Efektif tidak lagi masuk ke dalam radar pengawasan DJP sehingga Wajib Pajak:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT
  2. Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP Non-Efektif)
  3. Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP Non-Efektif) 

Dengan demikian, sepanjang Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perpajakan dan belum dihapuskannya NPWP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan WP Non-Efektif. Dengan status WP Non-Efektif, maka Wajib Pajak tidak lagi berada di bawah pengawasan DJP sehingga DJP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. Namun, apabila WP Non-Efektif terpenuhi salah satu persyaratan objektifnya, seperti menerima atau memperoleh penghasilan dan tidak dilaporkan dalam SPT, dapat saja dimungkinkan terjadi pemeriksaan oleh DJP.

WP Non-Efektif masih dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak aktif selama NPWP belum dihapuskan. Wajib Pajak aktif artinya Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
Exit mobile version