6 Pokok Perubahan Aturan pada PMK Nomor 69 Tahun 2024

Jakarta – Tertanggal 8 Oktober 2024 lalu, pemerintah menetapkan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, melalui PMK Nomor 69 Tahun 2024. Ketentuan baru tersebut langsung berlaku sehari pascapenetapan, yakni pada 9 Oktober 2024.

Pada PMK Nomor 69 Tahun 2024 ini setidaknya terdapat 6 pokok perubahan ketentuan tentang pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan. Apa saja pokok perubahan tersebut?

6 pokok perubahan aturan pemberian fasilitas pengurangan pph badan pada PMK Nomor 69 tahun 2024
Infografik oleh Umar Hanif Al Faruqy
  1. Menambahkan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) [Pasal 3 ayat (1) angka 5];
  2. Menambahkan kriteria dan persyaratan surat keterangan fiskal (SKF) secara otomasi untuk pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh Badan [Pasal 3 ayat (4) & Pasal 12 ayat (6)];
  3. Menghapus syarat dokumen surat keterangan fiskal para pemegang saham [Pasal 5 ayat (6)];
  4. Menambahkan laporan terkait pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh Badan disampaikan secara daring melalui sistem OSS [Pasal 16 ayat (7)];
  5. Menambahkan ketentuan pengenaan pajak tambahan minimum domestik bagi WP tertentu yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas [Pasal 15A].
  6. Merubah jangka waktu atas usulan pemberian pengurangan PPh Badan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Pratama Indomitra
Exit mobile version