Kompleksitas aturan pajak Indonesia saat ini bermula dari serangkaian momentum menjelang kemerdekaan Indonesia. Sejarah mencatat, momentum tersebut diawali dari sebuah usul yang disampaikan pascaperistiwa pidato Ir. Soekarno, 1 Juni 1945. Usul itu berbunyi “Pemungutan pajak harus diatur hukum”.
Sejarawan J.J. Rizal dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Museum Kebangkitan Nasional pada 26 Oktober 2022 menyebut bahwa usulan itu disampaikan dalam sidang panitia kecil BPUPK. Usulan tersebut lantas mendorong Mohammad Hatta untuk memikirkan aturan pajak secara serius. Pada akhirnya, pajak disebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23.
Situs Media Keuangan (mediakeuangan.kemenkeu.go.id) mengisahkan selaras J.J. Rizal. Usulan yang meminta pajak agar diatur melalui hukum diterima, sehingga pada 14 Juli 1945 kata “pajak” muncul dalam draf kedua Undang-Undang Dasar. Butir kedua pada Pasal 23 Bab VII Hal Keuangan menyebut “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.
Kronologi Pembahasan Usulan Pajak
Sejarawan J.J. Rizal menguraikan bahwa kata pajak pertama kali disinggung pada masa reses sidang BPUPK. Masa reses tersebut terjadi antara 2 Juni sampai dengan 9 Juli 1945. Selama masa reses tersebut, tercatat ada sembilan butir urusan yang dibahas termasuk urusan keuangan.
Pembahasan mengenai pajak kemudian berlanjut pada masa sidang kedua BPUPK 10 Juli–17 Juli 1945. Di antara masa sidang kedua itu, yakni pada 12 Juli 1945, terdapat sebuah panitia sidang kecil yang mengagendakan 3 bahasan, yaitu soal panitia perancang Undang-Undang Dasar, rapat Bunkakai (kelompok kecil) Keuangan dan Ekonomi, dan rapat Bunkakai Pembelaan. Pada rapat Bunkakai Keuangan dan Ekonomi itulah perpajakan Indonesia dibahas.
Sebagai hasil rapat, pajak tertulis pada rancangan Undang-Undang Dasar 1945 yang kedua dan disampaikan pada 14 Juli 1945. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sejak 14 Juli 1945, pajak secara resmi diatur dalam Undang-Undang. Dua hari setelahnya, yakni pada 16 Juli 1945, pajak bahkan dibahas secara khusus sebagai isu utama sidang.
Serangkaian peristiwa tersebut tercatat pada risalah sidang BPUPK. Risalah pembahasan pajak pada sidang BPUPK itu bisa ditelusuri dari dokumen BPUPK-PPK koleksi Abdoel Kareem (AK) Pringgodigdo, seorang pegawai Gunseikan (pemerintahan militer Jepang) yang bertugas mengawal sidang BPUPK. Dokumen-dokumen tersebut pernah dirampas Belanda pada 1946 dan telah dibuka secara terbatas oleh Arsip Nasional RI pada September 2017.
14 Juli dan Lahirnya Aturan Pajak sebagai Penopang Negara
Momentum pencantuman kata pajak dalam rancangan Undang-Undang Dasar pada 14 Juli 1945 menjadi pondasi awal aturan perpajakan Indonesia. Tanggal 14 Juli kemudian resmi diputuskan sebagai Hari Pajak Nasional melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tertanggal 22 Desember 2017 Tentang Penetapan Hari Pajak. Dalam surat Keputusan tersebut, konsiderans poin 1 menyebutkan bahwa penetapan hari pajak adalah dalam rangka memeringati momentum perjuangan dalam menopang kehidupan bangsa Indonesia.
“14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia pada masa awal pasca proklamasi kemerdekaan yang mengandung nilai luhur dan semangat perjuangan untuk menopang kehidupan bangsa Indonesia”.
Pemilihan tanggal 14 Juli dibanding dengan momentum-momentum yang berkaitan dengan sejarah pajak Indonesia tentu bukan tanpa alasan. J.J. Rizal adalah sejarawan yang turut mengusulkan tanggal tersebut. Ia menyampaikan dalam historiografi Indonesia, momentum 14 Juli berada dalam periodisasi “Masa Pembentukan Negara Republik Indonesia”, yakni antara 30 Mei 1945 sampai dengan 18 Agustus 1945.
Pajak sebagai salah satu penopang kehidupan suatu negara tentu bukan barang baru. Selama berabad-abad, pajak selalu menjadi instrumen jitu sebuah pemerintahan dalam membiayai peradabannya. Megahnya piramida di Giza dan hegemoni Kekaisaran Romawi adalah bukti keberhasilan pajak menumpu sebuah peradaban. Indonesia tentu tidak lepas dari pengecualian. J.J. Rizal menyebut, pemilihan pajak sebagai isu utama sidang BPUPK pada 16 Juli adalah karena pajak memang telah dirinci sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara.