Jakarta – Tertanggal 8 Oktober 2024 lalu, pemerintah menetapkan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, melalui PMK Nomor 69 Tahun 2024. Ketentuan baru tersebut langsung berlaku sehari pascapenetapan, yakni pada 9 Oktober 2024.
Pada PMK Nomor 69 Tahun 2024 ini setidaknya terdapat 6 pokok perubahan ketentuan tentang pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan. Apa saja pokok perubahan tersebut?
- Menambahkan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) [Pasal 3 ayat (1) angka 5];
- Menambahkan kriteria dan persyaratan surat keterangan fiskal (SKF) secara otomasi untuk pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh Badan [Pasal 3 ayat (4) & Pasal 12 ayat (6)];
- Menghapus syarat dokumen surat keterangan fiskal para pemegang saham [Pasal 5 ayat (6)];
- Menambahkan laporan terkait pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh Badan disampaikan secara daring melalui sistem OSS [Pasal 16 ayat (7)];
- Menambahkan ketentuan pengenaan pajak tambahan minimum domestik bagi WP tertentu yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas [Pasal 15A].
- Merubah jangka waktu atas usulan pemberian pengurangan PPh Badan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.