Ringkasan Jawaban
Aspek PPh
Berlangganan majalah online dari luar negeri dapat dikenakan PPh Pasal 26 jika pembayaran kepada penyedia layanan di luar negeri dianggap sebagai pembayaran atas royalti atau jasa (dapat dilihat pada invoice). Jika dianggap sebagai pembayaran royalti atau jasa, Perusahaan Bapak wajib memotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau tarif sesuai Tax Treaty jika pihak majalah online tersebut memiliki DGT Form sesuai ketentuan PerDirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018.
Aspek PPN
Berlangganan majalah online dari luar negeri dikategorikan sebagai pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (atau biasa disebut PPN JLN). Berdasarkan Pasal 3A ayat (3) UU PPN, orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Bapak Arif atas pertanyaan yang diajukan. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kami perlu mengidentifikasi terlebih dahulu peraturan yang terkait dan sesuai dengan pertanyaan Bapak.
A. Aspek Pajak Penghasilan (PPh)
Berlangganan majalah online dari luar negeri dapat dikenakan PPh Pasal 26 jika pembayaran kepada penyedia layanan di luar negeri dianggap sebagai pembayaran atas royalti atau jasa (dapat dilihat pada invoice), sebagaimana dijelaskan di Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh sebagai berikut.
“(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;”
Yang dimaksud dengan royalti menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh sebagai berikut.
“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.”
Jika dianggap sebagai pembayaran royalti atau jasa, Perusahaan Bapak wajib memotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau tarif sesuai Tax Treaty jika pihak majalah online tersebut memiliki DGT Form sesuai ketentuan PerDirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018. Tetapi jika pembelian majalah online semata-mata untuk kepentingan Perusahaan Bapak sendiri, bisa dikategorikan bukan royalti dan dianggap sebagai transaksi jual beli biasa (business profit bagi penjual majalah LN). Sebaliknya, jika pembelian majalah online digunakan untuk diperbanyak dan dimanfaatkan pihak lain, bisa dikategorikan sebagai royalti.
Namun demikian, di dalam praktiknya, kantor pajak tidak berfokus kepada jenis penghasilan (royalti atau business profit). Kantor pajak seringkali lebih berfokus kepada kata kunci dari definisi royalti, yaitu “right to use”. Jika transaksi “transfer of right” dilakukan dengan pihak dari luar negeri, biasanya kantor pajak akan langsung menganggap transaksi tersebut sebagai royalti.
B. Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Berlangganan majalah online dari luar negeri dikategorikan sebagai pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (atau biasa disebut PPN JLN). Berdasarkan Pasal 3A ayat (3) UU PPN, orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
Akan tetapi, merujuk pada Pasal 332 PMK No. 81/2024, jika penyedia layanan (penjual luar negeri) sudah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) oleh DJP, PPN akan dipungut dan disetor oleh penyedia layanan tersebut. Sedangkan, Jika penyedia layanan belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, pembeli dalam negeri wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN sendiri melalui mekanisme self-assessment sebagaimana disebutkan sebelumnya. Dengan demikian, Perusahaan Bapak perlu memastikan ke pihak majalah online apakah sudah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE atau belum.
Demikian jawaban kami. Semoga dapat membantu.