Klik untuk Akses & Download |
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun pada 2025, meski realisasi penerimaan 2024 hanya mencapai 97,2% dari target. Penurunan penerimaan terutama dipicu oleh kontraksi Pajak Penghasilan (PPh) Badan akibat merosotnya harga komoditas dan profitabilitas perusahaan. Selain itu, tidak diberlakukannya tarif PPN 12% menyebabkan potensi kehilangan penerimaan sebesar Rp75 triliun.
Stagnasi pertumbuhan ekonomi nasional yang diprediksi hanya 5,1% hingga 2029, ditambah ketergantungan pada konsumsi domestik dan ekspor barang mentah, membuat basis penerimaan pajak semakin rapuh. Rendahnya pendapatan riil dan daya beli masyarakat menghambat optimalisasi PPN, sementara dominasi ekspor bahan mentah membatasi potensi PPh dari sektor industri hilir.
Persoalan di atas diperteruk dengan angka tax ratio Indonesia yang masih stagnan di kisaran 10%, beserta dominasi sektor informal yang menyerap 59% tenaga kerja dan sulit dijangkau sistem perpajakan, menjadi persoalan pelik yang dihadapi Indonesia dalam upa meningkatkan penerimaan pajak. Lalu apakah pemerintah mampu menunaikan target penerimaan pajak yang telah mereka targetkan dalam Undang-Undang?
Simak ulasan mendalamnya melalui Pratama Insight InDepth No. 07/2025 ini.
Disusun oleh:
Pratama Institute for Fiscal Policy & Governance Studies
Penulis:
Lambang Wiji Imantoro
Diterbitkan oleh:
PT Pratama Indomitra Konsultan
Antam Office Park Tower B lantai 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan 12530 Indonesia
Telp: 62-21-2963.4945 (hunting), Faks: 62-21-2963.4946
E-mail: [email protected]
Website: www.pratamaindomitra.co.id