Ringkasan Jawaban
Penjelasan Lengkap
Terima kasih Bapak Adam atas pertanyaannya. Sebelumnya, kita perlu memahami terlebih dahulu perbedaan Pajak Restoran dan PPN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (“UU PDRD”), Pajak Restoran atau disebut juga dengan PB1 adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Yang dimaksudkan dengan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. PB1 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/kota.
Yang menjadi objek PB1 adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, yaitu berupa penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lainnya. PB1 ini tidak dibebankan kepada pemilik restoran, melainkan dipungut oleh pihak restoran kepada konsumen yang membeli makanan maupun minuman dari restoran.
Tidak semua restoran memiliki kewajiban memungut PB1. Restoran yang wajib memungut PB1 hanya restoran yang nilai penjualannya telah melebihi batas tertentu yang diatur oleh daerahnya masing-masing. PB1 dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 10% atas setiap jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran sebagaimana diatur pada Pasal 40 UU PDRD.
Sementara itu, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi penyerahan barang atau jasa. PPN ini merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. PPN memiliki karakteristik yang sama dengan PB1, dimana PPN dipungut oleh penjual kepada konsumen yang melakukan pembelian barang. Tarif PPN yang dipungut oleh penjual adalah sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Namun, yang dapat memungut PPN hanyalah Pengusaha Kena Pajak (“PKP”). Seperti diketahui, mereka yang wajib dikukuhkan sebagai PKP di antaranya adalah pengusaha yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8M dalam satu tahun.
PPN pada dasarnya dapat dikenakan terhadap seluruh jenis barang, selain yang dikecualikan dari objek PPN. Pasal 4A ayat (2) mengatur bahwa terdapat beberapa jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu:
a) makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering, tidak lagi dikenakan PPN karena telah dikenakan pajak restoran sesuai ketentuan dalam UU PDRD. Dengan kata lain, makanan dan minuman yang disajikan di restoran bukan merupakan objek pengenaan PPN.
Berdasarkan penjelasan di atas, karena makanan dan minuman yang dijual restoran merupakan objek PB1, maka pemilik restoran tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzet restoran telah melebihi Rp4,8 M dalam setahun. Sebab, makanan dan minuman yang dijual di restoran bukan merupakan objek PPN, sehingga pemilik restoran tidak perlu melakukan pemungutan PPN.