Ringkasan Jawaban:
Faktur Pajak elektronik wajib diunggah ke sistem DJP menggunakan aplikasi e-Faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (setelah tanggal pembuatan e-Faktur). Apabila penyerahan lebih dahulu dari pembayaran, Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan. Sementara itu, pembuatan Faktur Pajak Pengganti (pembetulan) dapat dilakukan sebelum atau setelah batas waktu unggah e-faktur atau tanggal 15 bulan berikutnya (setelah bulan terbitnya Faktur Pajak normal). Tanggal pembuatan Faktur Pajak Pengganti menentukan pelaporan Faktur Pajak tersebut, apakah akan dilaporkan pada SPT Masa PPN Normal atau Pembetulan
Pembahasan Lengkap:
Terima kasih Ibu Zara atas pertanyaannya. Berikut jawaban kami atas masing-masing pertanyaan Ibu sehubungan dengan batas waktu unggah Faktur Pajak merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 (“PER-03/2022”). Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PER-03/2022, Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP wajib berbentuk elektronik (e-Faktur).
E-Faktur wajib diunggah ke sistem DJP menggunakan aplikasi e-Faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (setelah tanggal pembuatan e-Faktur) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PER-03/2022:
“e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.”
Terkait pertanyaan pertama, apabila penyerahan barang dan/atau jasa terjadi lebih dahulu dari pembayaran, Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM. Oleh karena itu, Anda harus melihat kapan tanggal penyerahan barang dan/atau jasa karena penyerahan ini akan menimbulkan “saat pembuatan Faktur Pajak”.
Jika penyerahan barang dan/atau jasa telah terjadi lebih dahulu, kewajiban membuat Faktur Pajak timbul ketika terjadi penyerahan barang dan/atau jasa. Dalam hal ini, keterlambatan pembayaran oleh pemerintah kepada rekanan tidak terkait dengan waktu penerbitan Faktur Pajak. Dengan demikian, saat pembuatan Faktur Pajak tetap pada saat penyerahan barang dan/atau jasa.
Sementara itu, terkait pertanyaan kedua, pembuatan Faktur Pajak Pengganti dapat dilakukan sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya sepanjang SPT Masa PPN dalam Masa Pajak, yang melaporkan Faktur Pajak yang diganti, masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PER-03/2022. Tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak sesuai dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti tersebut dilaporkan pada SPT Masa PPN (Normal) atau melalui SPT Masa PPN (Pembetulan).
- Faktur Pajak Pengganti dilaporkan pada SPT Masa PPN (Normal)
Faktur Pajak Pengganti dilaporkan pada SPT Masa PPN (Normal) apabila tanggal Faktur Pajak Pengganti masih dalam tenggat waktu unggah e-faktur masa pajak tersebut. Sebagai contoh, apabila Faktur Pajak Normal dibuat tanggal 28 Maret 2022, Faktur Pajak Pengganti dibuat tanggal 14 April 2022, dan Faktur Pajak Pengganti diunggah paling lambat tanggal 15 April 2022, maka Faktur Pajak Pengganti dilaporkan pada SPT Masa PPN Maret 2022 (Normal). - Faktur Pajak Pengganti dilaporkan pada SPT Masa PPN (Pembetulan)
Tenggat waktu untuk mengunggah Faktur Pajak tetap tersedia, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal Faktur Pajak Pengganti dibuat. Apabila Faktur Pajak Pengganti dibuat tanggal 20 April 2022 atas Faktur Pajak tanggal 28 Maret 2022 maka Faktur Pajak Pengganti tersebut wajib diunggah paling lambat tanggal 15 Mei 2022 sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PER-03/2022. Faktur Pajak Pengganti tersebut wajib dilaporkan di dalam Pembetulan SPT PPN Masa Maret 2022.
Dengan demikian, Faktur Pajak Pengganti tetap dapat dibuat setelah tanggal 15 bulan berikutnya (setelah bulan terbitnya Faktur Pajak normal). Tanggal pembuatan Faktur Pajak Pengganti menentukan pelaporan Faktur Pajak tersebut, apakah akan dilaporkan pada SPT Masa PPN Normal atau Pembetulan. Demikian penjelasan dari kami mengenai ketentuan batas waktu unggah (upload) Faktur Pajak tanggal 15 bulan berikutnya yang diatur dalam PER-03/2020.