Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kenapa Padel Kena Pajak?

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
7 Juli 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
133 5
A A
0
Padel kena pajak hiburan?
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Belakangan, olahraga padel menjadi perbincangan hangat bukan hanya karena popularitasnya yang menanjak, tapi juga karena statusnya sebagai objek pajak hiburan. Di Jakarta, padel kini secara resmi dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 10 persen, seiring dimasukkannya olahraga ini ke dalam kategori “olahraga permainan” berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025.

Kebijakan ini sontak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, pengenaan pajak terhadap padel bukanlah hal baru maupun bentuk respons semata terhadap tren sesaat. Dalam konteks peraturan perpajakan nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengatur bahwa daerah berwenang memungut PBJT atas jasa hiburan dan kesenian, termasuk kegiatan olahraga permainan.

Olahraga Permainan = Jasa Hiburan?

Kategorisasi ini sering menimbulkan pertanyaan: mengapa olahraga—yang lazim diasosiasikan dengan kesehatan dan gaya hidup aktif—justru dianggap sebagai bentuk hiburan yang dikenai pajak?

Menurut penjelasan otoritas pajak daerah, objek PBJT di bidang hiburan tidak semata-mata mengacu pada sifat kegiatan, melainkan juga pada pola konsumsi dan segmentasi pasarnya. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa fasilitas olahraga seperti padel, tenis, squash, bahkan bulu tangkis sekalipun, telah lama masuk dalam cakupan pajak hiburan karena berbasis pada sistem persewaan ruang atau alat, dan umumnya ditujukan kepada masyarakat yang mampu.

“Bulu tangkis saja juga kena, billiard juga kena, tennis juga kena, renang juga kena, masa ini nggak kena? Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu,” ujarnya pada 4 Juli 2025.

Dengan kata lain, PBJT tidak ditujukan pada aktivitas olahraganya, melainkan pada jasa penyediaan fasilitas berbayar untuk olahraga tersebut.

Tarif yang Lebih Rendah dari PPN

Dalam situs resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pajak hiburan dibagi ke dalam dua kategori: hiburan mewah dengan tarif 40–75 persen, dan hiburan populer seperti olahraga permainan dengan tarif lebih ringan, yaitu 10 persen—bahkan lebih rendah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku umum sebesar 11 persen.

Pendekatan ini mencerminkan prinsip keadilan dalam pemajakan: bukan membebani aktivitas fisik masyarakat umum, melainkan menyesuaikan tarif dengan daya beli dan sifat konsumsi.

Daftar Olahraga yang Terkena Pajak

Pajak hiburan tidak hanya dikenakan terhadap padel. Dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, terdapat sedikitnya 21 jenis fasilitas olahraga permainan yang termasuk dalam objek PBJT, antara lain:

  • Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer

  • Lapangan tenis, basket, voli, bulutangkis, squash

  • Kolam renang, arena jetski

  • Tempat kebugaran: fitness center, yoga, pilates, zumba

  • Tempat biliar, panjat tebing, sasana tinju, lapangan panahan

  • Arena atletik, lapangan tembak, lapangan padel

Dengan rincian tersebut, jelas bahwa padel tidak mendapat perlakuan istimewa, melainkan diperlakukan setara dengan olahraga-olahraga permainan lainnya.

Tags: PadelPajak Daerahpajak hiburan
Share63Tweet40Send
Previous Post

Menata Masa Depan Hijau lewat Keuangan Berkelanjutan

Next Post

Memahami Akuntansi Persediaan: Teknik dan Metode Efektif

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026
Rumah
Artikel

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

22 Juni 2026
Ilustrasi penerimaan pajak
Analisis

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

18 Juni 2026
Next Post
Akuntansi Persediaan

Memahami Akuntansi Persediaan: Teknik dan Metode Efektif

Padel

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

Padel dan Golf

Mengapa Padel Dikenai Pajak Daerah, Sementara Golf Kena PPN

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.