Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 9 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kenapa Padel Kena Pajak?

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
7 Juli 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
128 6
A A
0
Padel kena pajak hiburan?
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Belakangan, olahraga padel menjadi perbincangan hangat bukan hanya karena popularitasnya yang menanjak, tapi juga karena statusnya sebagai objek pajak hiburan. Di Jakarta, padel kini secara resmi dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 10 persen, seiring dimasukkannya olahraga ini ke dalam kategori “olahraga permainan” berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025.

Kebijakan ini sontak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, pengenaan pajak terhadap padel bukanlah hal baru maupun bentuk respons semata terhadap tren sesaat. Dalam konteks peraturan perpajakan nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengatur bahwa daerah berwenang memungut PBJT atas jasa hiburan dan kesenian, termasuk kegiatan olahraga permainan.

Olahraga Permainan = Jasa Hiburan?

Kategorisasi ini sering menimbulkan pertanyaan: mengapa olahraga—yang lazim diasosiasikan dengan kesehatan dan gaya hidup aktif—justru dianggap sebagai bentuk hiburan yang dikenai pajak?

Menurut penjelasan otoritas pajak daerah, objek PBJT di bidang hiburan tidak semata-mata mengacu pada sifat kegiatan, melainkan juga pada pola konsumsi dan segmentasi pasarnya. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa fasilitas olahraga seperti padel, tenis, squash, bahkan bulu tangkis sekalipun, telah lama masuk dalam cakupan pajak hiburan karena berbasis pada sistem persewaan ruang atau alat, dan umumnya ditujukan kepada masyarakat yang mampu.

“Bulu tangkis saja juga kena, billiard juga kena, tennis juga kena, renang juga kena, masa ini nggak kena? Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu,” ujarnya pada 4 Juli 2025.

Dengan kata lain, PBJT tidak ditujukan pada aktivitas olahraganya, melainkan pada jasa penyediaan fasilitas berbayar untuk olahraga tersebut.

Tarif yang Lebih Rendah dari PPN

Dalam situs resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pajak hiburan dibagi ke dalam dua kategori: hiburan mewah dengan tarif 40–75 persen, dan hiburan populer seperti olahraga permainan dengan tarif lebih ringan, yaitu 10 persen—bahkan lebih rendah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku umum sebesar 11 persen.

Pendekatan ini mencerminkan prinsip keadilan dalam pemajakan: bukan membebani aktivitas fisik masyarakat umum, melainkan menyesuaikan tarif dengan daya beli dan sifat konsumsi.

Daftar Olahraga yang Terkena Pajak

Pajak hiburan tidak hanya dikenakan terhadap padel. Dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, terdapat sedikitnya 21 jenis fasilitas olahraga permainan yang termasuk dalam objek PBJT, antara lain:

  • Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer

  • Lapangan tenis, basket, voli, bulutangkis, squash

  • Kolam renang, arena jetski

  • Tempat kebugaran: fitness center, yoga, pilates, zumba

  • Tempat biliar, panjat tebing, sasana tinju, lapangan panahan

  • Arena atletik, lapangan tembak, lapangan padel

Dengan rincian tersebut, jelas bahwa padel tidak mendapat perlakuan istimewa, melainkan diperlakukan setara dengan olahraga-olahraga permainan lainnya.

Tags: PadelPajak Daerahpajak hiburan
Share61Tweet38Send
Previous Post

Menata Masa Depan Hijau lewat Keuangan Berkelanjutan

Next Post

Memahami Akuntansi Persediaan: Teknik dan Metode Efektif

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Akuntansi Persediaan
Artikel

Memahami Akuntansi Persediaan: Teknik dan Metode Efektif

8 Juli 2025
Artikel

Menata Masa Depan Hijau lewat Keuangan Berkelanjutan

2 Juli 2025
Artikel

Memetik Untung dan Tantangan Pajak di Marketplace

1 Juli 2025
Sumber: Sahabat Pegadaian
Artikel

Mendorong Kepatuhan Pelaporan SPT: Perlu Inovasi Baru?

30 Juni 2025
Kontraksi Penerimaan Pajak
Artikel

Kontraksi Penerimaan Pajak dan Strategi Pemulihan

26 Juni 2025
Artikel

Global Boiling dan Peran Strategis Sektor Keuangan

25 Juni 2025
Next Post
Akuntansi Persediaan

Memahami Akuntansi Persediaan: Teknik dan Metode Efektif

Padel

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1472 shares
    Share 589 Tweet 368
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.