Detik News | 06 Desember 2022
Penulis: Dwi Purwanto (Governance Analyst di Pratama-Kreston Tax Research Institute)
Jakarta – Pada 20 September 2022, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir secara resmi meneken peraturan baru tentang syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMN. Peraturan ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya dengan menambahkan beberapa aturan untuk memperkuat sistem seleksi direksi dan manajemen talenta di lingkungan BUMN.
Aturan tersebut tertuang dalam Permen BUMN No. PER-7/MBU/09/2022 tentang Perubahan Atas Permen BUMN No. PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN. Salah satu hasil amandemen menyebutkan, Menteri BUMN harus memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon direksi, sebelum diangkat dan masuk dalam kepengurusan perusahaan.
Selain itu, Menteri BUMN juga harus secara berkala menyusun daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah tersebut diambil jika ada direksi atau calon direksi BUMN melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau keuangan negara.
Selain itu, apabila ada pelanggaran ketentuan anggaran dasar perusahaan, ketentuan internal perusahaan, dan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana korupsi. Penyebab lain adalah jika direksi atau calon direksi terpapar paham radikalisme, terlibat terorisme, komunisme, atau penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Informasi untuk menyusun daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi dapat diperoleh dari Kementerian atau Lembaga terkait, dan lembaga negara yang melakukan audit atau aparat penegak hukum. Kemudian, pendataan daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi dilaksanakan oleh Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) atau Deputi Bidang Hukum melalui koordinasi dan pendataan rekam jejak.
Data yang telah terkumpul pada proses sebelumnya akan divalidasi. Selanjutnya, Deputi SDM dapat menyesuaikan daftar dan rekam jejak sebelum disampaikan kepada Menteri. Penyampaian data kepada Menteri dilakukan setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Setelah itu, Menteri akan menetapkan usulan dan perubahan daftar dan rekam jejak yang diajukan oleh Deputi SDM. Kemudian, daftar dan rekam jejak yang ditetapkan oleh Menteri akan digunakan sebagai salah satu faktor pemeriksaan latar belakang untuk menilai Nominated Talent yang akan ditetapkan sebagai Eligible Talent.
Masih Terdapat Kelemahan
Penetapan daftar dan rekam jejak merupakan instrumen penting dalam mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN, mengingat prinsip GCG harus melekat pada boards mulai dari proses pemilihan. Oleh karena itu, Menteri BUMN mengatur mekanisme penetapan daftar dan rekam jejak dalam Permen BUMN No. PER-7/MBU/09/2022 agar integritas direksi atau calon direksi teruji dan terukur dengan baik sehingga jabatan direksi BUMN diduduki oleh orang yang tepat.
Namun demikian, kriteria yang digunakan untuk menetapkan daftar dan rekam jejak sebagaimana diatur dalam Permen tersebut di atas masih mengandung kelemahan. Untuk itu, saya menyarankan agar Menteri BUMN segera memperkuat mekanisme penetapan daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN.
Ada dua cara untuk memperkuat mekanisme penetapan daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN. Pertama, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, Deputi SDM atau Deputi Bidang Hukum harus melakukan kegiatan pendahuluan sebelum penetapan daftar dan rekam jejak. Salah satu kegiatan tersebut adalah pendataan daftar riwayat hidup untuk mengetahui latar belakang direksi atau calon direksi.
Kedua, setelah memperoleh informasi dasar direksi atau calon direksi BUMN. Tahap selanjutnya adalah penilaian terhadap Pelaporan Harta Kekayaan, Pelaporan Kewajiban Perpajakan, Penilaian atas Catatan Hukum Disiplin, Penilaian atas Catatan Pengaduan, Informasi Transaksi Mencurigakan, dan Informasi Lainnya.
Kegiatan penilaian Pelaporan Harta Kekayaan dapat dilakukan terhadap harta kekayaan yang dilaporkan oleh direksi atau calon direksi meliputi: tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, uang tunai, deposito berjangka, giro, tabungan, dan setara kas lainnya; surat berharga (obligasi, saham, dan surat berharga lainnya), termasuk kewajaran nilai, kepatuhan waktu, dan keabsahan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Pajak Pribadi dan Daftar Harta Kekayaan (LP2P-DHK).
Sementara itu, Pelaporan Kewajiban Pajak dinilai dengan memeriksa kepatuhan direksi atau calon direksi dalam pemberitahuan dan pembayaran pajak penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Selain itu, untuk menentukan kewajaran antara harta kekayaan dan penghasilan dalam SPT dapat dilakukan penilaian dengan menggunakan hasil pemeriksaan LP2P-DHK. Setelah itu, bandingkan pelaporan kepemilikan harta kekayaan antara LP2P-DHK, LHKPN, SPT, dan sumber pendapatan lainnya.
Mengenai penilaian terhadap informasi transaksi keuangan mencurigakan dapat dilakukan dengan mencari informasi tentang kewajaran transaksi keuangan serta informasi kemungkinan direksi atau calon direksi pernah melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atau ada aliran dana yang tidak wajar.
Untuk penilaian catatan hukuman disiplin dilakukan terhadap sanksi pelanggaran disiplin atau kode etik berdasarkan temuan audit investasi/pulbaket/penelitian. Sementara itu, penilaian atas catatan pengaduan dilakukan terhadap database pengaduan (Whistleblowing System) dan temuan audit investasi/pulbaket/penelitian untuk memastikan keterlibatan direksi atau calon direksi dalam suatu kasus.
Selanjutnya informasi lainnya dinilai dengan mencari informasi dari lingkungan kerja (atasan, rekan kerja, bawahan) direksi atau calon direksi bersangkutan terkait integritas, misalnya, penyalahgunaan wewenang, penerimaan gratifikasi, suap, dan fasilitas sejenisnya, serta perilaku kinerja.
Selain itu, perlu dilakukan observasi di tempat tinggal dan lingkungan direksi atau calon direksi. Pengamatan tersebut berkaitan dengan gaya hidup, hobi, hubungan dengan lingkungan sekitar, dan kemungkinan adanya aset yang belum dilaporkan. Langkah ini perlu diambil karena jika ada perilaku negatif dari direksi atau calon direksi akan meningkatkan risiko fraud.
Penilaian terhadap kegiatan usaha juga perlu dilakukan untuk mengetahui apakah direksi atau calon direksi memiliki usaha lain yang menimbulkan benturan kepentingan. Selain itu, penelaahan atas penyataan publik juga perlu dilakukan untuk menentukan apakah direksi atau calon direksi membuat pernyataan yang kontraproduktif dan bersifat kontroversial.
Berdasarkan kegiatan penilaian di atas, hasilnya kemudian disampaikan kepada Menteri untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum menetapkan daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi. Selain itu, Menteri juga dapat menggunakan kegiatan assessment tersebut untuk menyusun daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN.
Ke depan, penambahan kriteria tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem seleksi direksi dan manajemen talenta di lingkungan BUMN, sehingga diperoleh direksi yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan kompeten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Artikel ini telah tayang di laman Detik News pada 06 Desember 2022 dengan tautan: