Free Webinar ke-122 berjudul “Mencermati Penegakan Hukum DJP dari Kasus Pidana Pajak saat Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya)” diselenggarakan pada Rabu, 5 Juli 2023. Pratama Institute for Fiscal Policy & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowledge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-122. Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Dhanika Purnasari, S.I.A (Konsultan Pajak) di PT Pratama Indomitra Konsultan.
Free Webinar edisi ke-122 membahas topik mengenai studi kasus pemeriksaan pajak atas dugaan tindak pidana yang dialami oleh PT XYZ. Kasus diawali dari pengaduan masyarakat, disampaikan oleh wakil Wajib Pajak PT XYZ ke PMJ. Surat dari PT XYZ berisi keberatan atas peningkatan status pemeriksaan bukti permulaan (“bukper”) ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana pajak oleh Kanwil DJP ABC di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
PT XYZ sedang menghadapi pemeriksaan bukper karena ada laporan dari PPATK ke Ditjen Pajak tentang transaksi keuangan mencurigakan atas nama (misalnya Badu), yang melakukan transaksi beli dan jual besi daur ulang non SNI. Pemasok Badu adalah PT XYZ, diduga PT XYZ tidak melaporkan pajak atas transaksi tersebut. Pada akhirnya, berdasarkan informasi PPATK tersebut, Direktorat Intelijen Perpajakan DJP meloloskan usulan pemeriksaan bukper yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP ABC.
Sehubungan dengan tidak ada titik temu mengenai jumlah nilai potensi kerugian yang dialami oleh negara, para pihak berwenang mengusulkan penyidikan ke Polri sebagai institusi yang mengawasi proses penyidikan pidana pajak. Kasus bukper dan penyidikan di PT XYZ berkaitan dengan kewajiban perpajakannya di tahun 2016 dan saat itu PT XYZ juga sudah diperiksa dan membayar utang pajak sesuai SKPKB tahun 2016.
Pemilihan sarana bukper sebagai salah satu bentuk penegakan hukum pajak (tax law enforcement) memunculkan pertanyaan. Hal ini disebabkan oleh kasus PT XYZ sebenarnya dapat ditangani dengan pemeriksaan ulang sesuai Pasal 15 UU KUP yang hasilnya dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Selain itu, ketiadaan titik temu saat menentukan potensi kerugian pada pendapatan negara antara DJP dan PT XYZ sesuai skema pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP yang juga menyisakan pertanyaan tentang bagaimana kerugian negara tersebut harus ditentukan.
Prinsip Hukum Ultimum Remedium
Menurut Yoserwan (Fungsi Sekunder Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan, 2020), keberadaan hukum pidana di dalam kehidupan masyarakat merupakan bagian tidak terpisahkan dari masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, perlu penerapan ultimum remedium, yaitu penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum. Prinsip ultimum remedium ini diterapkan manakala pengenaan ancaman sanksi administrasi tidak efektif atau tidak diindahkan, baru kemudian dipergunakan senjata pamungkas berupa pengenaan sanksi pidana Mudzakkir, Pengaturan Hukum Pidana di Bidang Perpajakan dan Hubungannya dengan Hukum Pidana Umum dan Khusus, 2011)
Menurut Saptono & Ayudia (The Ultimum Remedium Principle and Its Implementation on Tax Crime in Indonesia: a Case Study, 2021), Pasal 43A UU KUP memungkinkan kantor pajak melakukan pelanggaran terhadap prinsip ultimum remedium. Berdasarkan Pasal 43A UU KUP, informasi dari PPATK sesuai kasus yang diuraikan di latar belakang merupakan bagian dari pengamatan dalam rangka penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP). Sesuai informasi PPATK tersebut, Kanwil DJP ABC berkordinasi dengan Direktorat Intelijen DJP untuk menentukan langkah lebih lanjut.
Sesuai UU KUP, DJP dapat menggunakan instrumen pemeriksaan ulang sesuai Pasal 15A UU KUP sepanjang ada novum (bukti baru). Hasil dari pemeriksaan ulang sesuai Pasal 15A UU KUP, sebagaimana dikutip di bawah ini, adalah SKPKB yang dapat memuat juga sanksi kenaikan 100%. Akan tetapi, pemilihan pemeriksaan ulang akan membatasi daluarsa menjadi 5 tahun. Jika dipilih pemeriksaan bukti permulaan, daluarsa pajak akan menjadi 10 tahun. Pilihan yang paling rasional bagi pengambil keputusan di DJP adalah bukper sesuai Pasal 43 A UU KUP karena pemeriksaan dan bukper menjadi kewenangan DJP.
Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 5 Juli 2023, pertanyaan peserta banyak terkait dengan aspek pemeriksaan pajak yang dialami oleh peserta webinar.
Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.
Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.