Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Saudara Xavier atas pertanyaan mengenai aspek perpajakan atas Penggantian nama perusahaan. Adapun aspek pajak atas Penggantian nama perusahaan telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (“Perdirjen”) No. PER-04/PJ/2022 ( “PER-04/2022”).
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PER-04/2020 menerangkan bahwa Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (“Dirjen Pajak”) dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak. Perubahan data Wajib Pajak ketika data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya, dan perubahan data tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
Sesuai Pasal 13 ayat (3) dan (4), permohonan perubahan data dapat dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi yang tersedia pada laman DJP atau tertulis disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau melalui pos/jasa ekspedisi, disertai lampiran dokumen pendukung yang menunjukan adanya perubahan data.
Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan perubahan data akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (“BPE”) atau Bukti Penerimaan Surat (“BPS”). Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak melakukan perubahan data Wajib Pajak paling lama satu hari kerja setelah BPE diterbitkan atau BPS disampaikan, dan memberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan sebelumnya, PT ABC dapat melakukan pembaruan data secara tertulis ke KPP atau secara daring melalui https://ereg.pajak.go.id/login atau kring pajak (1-500-200 / livechat di www.pajak.go.id pada 08.00 s.d. 16.00). PT ABC perlu menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan hal terkait perubahan data tersebut. Setelah melakukan pembaruan data, PT ABC akan memperoleh BPS/BPE dan KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data maksimal 1 hari kerja setelah BPS/BPE diterbitkan. Kemudian, KPP akan menerbitkan NPWP, SKT, dan SPPKP dengan nama perusahaan yang baru.
Apabila perubahan data telah disetujui, PT ABC harus melakukan sinkronisasi data di e-faktur, apabila telah dilakukan sinkronisasi, profil PKP termasuk nama akan berubah. Perubahan data di e-faktur PT ABC diperlukan agar Faktur Pajak Keluaran PT ABC tidak dianggap sebagai Faktur Pajak tidak lengkap. Apabila dianggap sebagai Faktur Pajak tidak lengkap, PT ABC dapat dikenakan sanksi 1% dari DPP.
Sehubungan dengan perubahan nama PT ABC ke PT XYZ, Wajib Pajak wajib memberikan informasi kepada lawan transaksi PT ABC (pelanggan dan vendor) terkait perubahan nama PT ABC melalui surat pemberitahuan agar pelanggan dan vendor dapat melakukan penyesuaian data di e-faktur.
Penyesuaian ini diperlukan karena data faktur pajak di dalam e-faktur di-input secara manual di perekaman Faktur Pajak/referensi lawan transaksi sehingga tidak berubah secara otomatis.
Apabila vendor tidak menyesuaikan nama PT ABC menjadi PT XYZ setelah permohonan perubahan nama disetujui KPP, risikonya adalah Faktur Pajak Masukan dari vendor tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak.
Sehubungan dengan pertanyaan mengenai konsekuensi perpajakan, perusahaan induk PT ABC tidak akan memiliki konsekuensi perpajakan apabila terjadi perubahan data. Setelah perubahan nama disetujui sebagaimana diuraikan sebelumnya, PT ABC perlu menginformasikan perubahan nama tersebut ke induk perusahaan agar seluruh dokumen (SPT, Faktur Pajak, dsb) terkait transaksi dengan induk perusahaan menggunakan nama PT XYZ.