Free Webinar ke-123 berjudul “Kupas Tuntas PMK 66/2023 tentang Pajak atas Imbalan Natura/Kenikmatan” diselenggarakan pada Rabu, 12 Juli 2023. Pratama Institute for Fiscal Policy & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowledge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-123.
Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Desy Putri Utami, A.Md. (Konsultan Pajak) di PT Pratama Indomitra Konsultan. Free Webinar edisi ke-123, Dr. Prianto Budi S. memaparkan mengenai ketentuan pajak atas imbalan natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 (“PMK-66/2023”).
Pemaparan webinar diawali dengan penjelasan mengenai latar belakang dan tujuan penerbitan PMK-66/2023 dengan merujuk pada bagian konsiderans peraturan tersebut. Penerbitan PMK-66/2023 merupakan petunjuk teknis perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan Sesuai dengan konsiderans dalam PMK-66/2023, beleid ini terbit dengan tujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum, lebih memberikan keadilan, dan menghindari upaya penggerusan basis pajak.
Konsep Pemahaman Peraturan Undang-undang
Narasumber Free Webinar, Dr. Prianto Budi menyampaikan bahwa bagi sebagian masyarakat, peraturan perundang undangan seringkali dianggap suatu hal yang menyulitkan untuk dipahami. Perkembangan peraturan pajak di Indonesia terus mengalami perubahan dan reformasi guna menyesuaikan dengan dinamika masyarakat beserta transaksinya yang semakin kompleks. Secara rasional, kondisi ini sangat dimaklumi karena fenomena kompleks yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat harus direduksi ke dalam pengaturan yang bersifat normatif.
Bertujuan untuk mempermudah masyarakat umum memahami peraturan perundang-undangan, beberapa tips ini dapat dijadikan sebagai referensi:
- Pahami informasi tentang perihal dan konsiderans (pertimbangan) untuk “ratio logis” yaitu: pemikiran hukum, menurut akal sehat atau akal budi/nalar, yang menjadi alasan atau tujuan dari lahirnya suatu aturan.
- Pahami tingkatan (hierarki) dan jenis aturan hukum tersebut.
- Kuasai dengan baik asas preferensi yang menunjuk hukum mana lebih didahulukan (untuk diberlakukan), jika dalam suatu peristiwa (hukum) terkait atau terlanggar beberapa peraturan.
- Fokus pada pasal-pasal penting yang mengatur prosedur maupun subjek dan objek hukum yang diatur.
- Tafsirkan tiap frasa atau kata dalam satu rangkaian kalimat dengan penafsiran gramatikal dan uji dengan pertanyaan penafsiran secara bahasa, yaitu membedah makna kata per kata
Konsep Dasar Objek Natura dan Kenikmatan
Beleid PMK-66/2023 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2023, Pemerintah melalui ketentuan tersebut memberikan penjelasan yang lebih mendetail mengenai jenis-jenis fasilitas non-cash yang termasuk objek pajak dan bisa dipotong PPh karyawan. Tidak hanya itu, beleid terbaru ini mengatur jenis-jenis fasilitas tertentu yang dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto pemberi kerja (deductible) sehingga dapat mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan. Implementasinya akan resmi berlaku tahun 2023. Barang dan fasilitas yang diterima pegawai tahun lalu dikecualikan dari obyek PPh.
Konsep awal yang mendasari ketentuan UU PPh sebelum revisi UU HPP (“UU PPh lama”) berbeda kontras dari UU PPh setelah revisi UU HPP (“UU PPh terbaru”). Konsep pendasar (underlying concept ) di UU PPh lama [khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh] menggunakan tiga pendekatan yaitu, Deductibility Taxability, Deductibility Non taxability (pengecualian di Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh), dan Non deductibility–Non taxability.
Sementara itu, Konsep dasar dalam UU PPh terbaru hanya menggunakan pendekatan Deductibility Taxability, dan Non Deductibility Taxability. Pendekatan UU PPh terbaru merujuk pada Pasal 23 PP-55/2022 dan Pasal 2 PMK- 66/2023. Adapun penggunaan kedua pendekatan ini dapat berpotensi memunculkan sengketa ketika para pihak menafsirkan frasa “…sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan” karena berkaitan dengan konsep akuntansi matching cost against revenue
Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 12 Juli 2023, pertanyaan peserta banyak terkait dengan objek natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikecualikan sesuai petunjuk teknis dalam PMK-66/2023 yang dialami oleh peserta webinar.
Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.
Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.