Pada artikel sebelumnya, telah dibahas secara terperinci mengenai siapa saja pihak pemotong dan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (PPh Pasal 21/26). Pada artikel ini kita akan bahas lebih detil mengenai penghasilan yang dipotong PPh pasal 21/27 sesuai dengan isi dalam bab 3 PMK-168/2023
Secara garis besar, Bab 3 PMK-168/2023 membahas mengenai jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26, serta ketentuan tambahan lainnya yang menyangkut dengan jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21/26.
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 (Bukan Pegawai)
Pasal 5 PMK 168/2023 mengatur penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terdiri atas :
- penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
- imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur;
- penghasilan Pegawai Tidak Tetap, yang dapat berupa:
- upah harian;
- upah mingguan;
- upah satuan;
- upah borongan; dan
- upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan;
- imbalan kepada Bukan Pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan, yang dapat berupa:
- honorarium;
- komisi;
- fee; dan
- imbalan sejenis;
- imbalan kepada Peserta Kegiatan, yang dapat berupa:
- uang saku;
- uang representasi;
- uang rapat;
- honorarium;
- hadiah atau penghargaan; dan
- imbalan sejenis;
- uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai; dan
- penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh Mantan Pegawai, yang dapat berupa:
- jasa produksi;
- tantiem;
- gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang[1]Undang Pajak Penghasilan
- bonus; dan
- imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
Sebagai catatan penting terkait dengan penghasilan yang dipotong PPh pasal 21/26 sesuai dengan PMK-168/2023 adalah penghasilan dalam bentuk apapun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
Jika penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk mata uang asing, maka penghitungan PPh Pasal 21/26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh menteri yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan atau pada saat terutangnya penghasilan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 (Pegawai Tetap)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21/26 di antaranya, yaitu :
- seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya;
- bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur;
- imbalan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja;
- pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dibayarkan oleh pemberi kerja;
- pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja; dan
- pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja
Jenis penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21/26
Pasal 7 PMK-168/2023 menjelaskan mengenai jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 diantaranya :
- pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
- penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
- iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayar oleh pemberi kerja;
- bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; dan
- pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan lainnya
Pasal 6 PMK-168/2023 dijelaskan mengenai hal-hal tambahan seperti bagaimana perlakuan PPh Pasal 21/26 dari penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
Berikut adalah ketentuannya, sebagai berikut:
- Penghasilan sebagaimana yang telah dijabarkan dalam Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 (Bukan Pegawai) di atas, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh WPDN merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
- Adapun untuk penghasilan sebagaiamana yang telah di jabarkan dalam Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 (Bukan Pegawai) di atas, maka yang diterima atau diperoleh WPLN merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Penyusun : Lambang Wiji Imantoro