Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 2 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15% Mulai Januari 2025, Apa Dampaknya?

Nisa'ul HaqbyNisa'ul Haq
17 Januari 2025
in Artikel, Siaran Pers
Reading Time: 2 mins read
133 3
A A
0
Global Minimum Tax

image by freepik

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 17 Januari 2024 – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah besar dalam tata kelola perpajakan internasional dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024, yang mengatur secara resmi implementasi pajak minimum global sebesar 15% mulai Januari 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya global untuk memastikan Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) membayar pajak minimum) di setiap yurisdiksi tempat anggota Grup PMN beroperasi, sekaligus mendukung inisiatif internasional untuk memerangi praktik penghindaran pajak dan pengalihan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah. Praktik tersebut juga sering disebut sebagai BEPS (Base Erosion & Profit Shifting).

Dampak terhadap Perusahaan Multinasional

Melalui kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk menyisir praktik agresif terkait pajak penghasilan seperti aggressive tax planning dan tax avoidance yang selama ini dilakukan oleh Grup PMN. Dengan diterapkannya kebijakan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT), diharapkan tercapai beberapa hal, antara lain:

  1. Distribusi Hak Pemajakan yang Lebih Adil
    Kebijakan pengaturan GMT berupaya mendorong redistribusi hak pemajakan, sehingga beberapa hak pemajakan dari negara asal Grup PMN dapat dialokasikan kembali ke yurisdiksi pasar tempat mereka beroperasi.
  2. Pengakhiran Praktik Tax Haven
    Kebijakan GMT dapat mengakhiri praktik pengalihan laba ke negara-negara dengan pajak rendah (negara surga pajak/tax haven countries), yang selama ini dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional. Terutama dalam era ekonomi digital, harta tidak berwujud berperan penting di dalam penentuan keuntungan. Sebagai akibatnya, era ekonomi digital dapat dimanfaatkan melalui penerapan skema struktur pengalihan laba usaha.
  3. Penerapan Equal Level Playing Field
    Kebijakan GMT diharapkan tercipta sistem perpajakan yang equal level playing field (lapangan permainan yang setara) di berbagai yurisdiksi dengan mengurangi praktik pemberian insentif PPh sehingga terjadi pengalihan laba. Praktik seperti ini sering disebut dengan istilah “race to the bottom” yang dilakukan negara-negara berkembang yang berlomba-lomba menurunkan tarif PPh untuk meningkatkan daya tarik investasi melalui tax holiday (pembebasan pajak).

penerapan GMT dapat meningkatkan pendapatan PPh. Jurisdiksi yang menerapkan GMT diharapkan dapat meningkatkan penerimaan PPh karena Grup PMN dapat membayar pajak secara lebih adil berdasarkan asas manfaat.

baca juga : Global Minimum Tax dan Implikasi nya Bagi Indonesia

Untung Rugi Penerapan Pajak Minimum Global bagi Indonesia

Ketika Indonesia menjadi negara sumber penghasilan bagi Grup PMN dan Grup PMN tersebut memenuhi kualifikasi di PMK 136/2024, penerapan GMT membawa keuntungan berupa potensi peningkatan penerimaan pajak penghasilan karena mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang dihasilkan oleh Grup PMN di Indonesia.

Namun demikian, kebijakan ini juga memiliki tantangan, salah satunya adalah pembatasan dalam memberikan fasilitas pembebasan pajak (tax holiday). Ketika ada Grup PMN berinvestasi di Indonesia dan Grup PMN tersebut memenuhi kualifikasi di PMK 136/2024, Grup PMN tersebut tidak dapat menikmati fasilitas tax holiday secara penuh. Dengan kebijakan ini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mendukung keadilan dalam sistem perpajakan global, sembari tetap berupaya menjaga daya tarik investasi di tengah persaingan global.

Tags: Pajak Minimum GlobalPembebasan pajaktax holiday
Share62Tweet39Send
Previous Post

Tantangan Pembiayaan Program Prabowo-Gibran

Next Post

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

Related Posts

Artikel

Memetik Untung dan Tantangan Pajak di Marketplace

1 Juli 2025
Sumber: Sahabat Pegadaian
Artikel

Mendorong Kepatuhan Pelaporan SPT: Perlu Inovasi Baru?

30 Juni 2025
Kontraksi Penerimaan Pajak
Artikel

Kontraksi Penerimaan Pajak dan Strategi Pemulihan

26 Juni 2025
Analisis

Global Boiling dan Peran Strategis Sektor Keuangan

25 Juni 2025
Ilustrasi kejatuhan kelas pekerja
Artikel

Deindustrialisasi dan Kejatuhan Kelas Pekerja

25 Juni 2025
Hand holding a notepad with esg concept
Artikel

Menyulap Tantangan Emisi Jadi Peluang Inovasi: Peran ESG dan R&D

23 Juni 2025
Next Post
Hadiah

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

image by freepik

Bagaimana Jika Indonesia Tidak Menerapkan GMT?

Akun CTAS

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1471 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.