Ingin beli Rumah dengan Insentif PPN 100%? Ini Ketentuannya!

Sekilas Aturan PMK Nomor 120 Tahun 2023

Dalam rangka meningkatkan aktivitas jual beli rumah, Pemerintah telah menyiapkan tanggungan insentif pajak sampai dengan 100% untuk pembelian satu rumah tapak dan satuan rumah susun.

Tanggungan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2023 (PMK-120 Tahun 2023) yang terbit sekaligus berlaku per 21 November 2023. Apa saja yang menjadi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan rumah dengan insentif pajak tersebut? Simak infografik berikut!

Beli Rumah PPN Ditanggung PemerintahSeputar PMK-120 Tahun 2023

PMK 120/2023 mengatur besaran dan skema pemberian insentif PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

Definisi 

Syarat dan Ketentuan Beli Rumah dengan PPN Ditanggung Pemerintah

Nilai dan Kondisi Rumah yang Dijual

Insentif PPN DTP berlaku untuk jual beli rumah tapak dan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian oleh satu orang pribadi (WNI/WNA), Dengan syarat:

Periode Berita Acara Serah Terima (BAST)

PPN DTP berlaku pada penyerahan hak rumah sejak 1 November 2023 s.d. 31 Desember 2023, dengan rincian sebagai berikut:

Syarat dan Ketentuan Penyerahan

  1. Penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.
  2. Dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 November 2023 s.d. 31 Desember 2023.
  3. Rumah telah mendapatkan kode identitas rumah.
  4. Rumah pertama kali diserahkan oleh PKP yang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

 

Infografik oleh: Umar Hanif Al Faruqy

Pratama Indomitra
Exit mobile version