Dr. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA
Dosen, Dep. Ilmu Administrasi Fiskal, FIA UI dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute
Ismail Khozen, S.I.A.
Peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute
Cyntia Ayudia, S.I.A.
Peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute
Sengketa pajak (tax dispute) di Indonesia sering menjadi sorotan karena prosesnya yang panjang, rumit, dan memakan biaya. Selain itu, sengketa yang kerap kali berulang untuk kasus serupa menambah daftar panjang masalah.
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep PPN di dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia. Kajian ini juga ditujukan untuk mensintesiskan sengketa PPN dengan sampel dari putusan Pengadilan Pajak tahun 2019.
Pendekatan yang kami gunakan di dalam kajian ini adalah pendekatan kualitatif dengan penalaran induktif yang menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi dokumentasi dan literatur.
Kajian ini mengungkap konsep-konsep di balik peraturan PPN yang belum banyak dibahas literatur sebelumnya ketika inti permasalahan sengketa PPN justru berpangkal pada perbedaan sudut pandang atas ketentuan PPN tersebut di antara otoritas pajak dan pengusaha kena pajak (PKP).
Isu utama dalam sengketa PPN secara umum meliputi perbedaan penafsiran dan ketidakakuratan bukti pendukung, baik di sisi input maupun output. Mengingat putusan Pengadilan Pajak 2019 hanya mempertahankan 32% koreksi otoritas pajak, tampak bahwa pengetahuan tentang konsep PPN sangat penting di dalam memberikan pemahaman akan konsep yang mendasari peraturan tersebut.