Free Webinar ke-114 berjudul “Manajemen PPh Badan” diselenggarakan pada Rabu, 5 April 2023. Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowladge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-114. Free Webinar tersebut dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Salsabila S.I.A (Konsultan Pajak).
Free Webinar tersebut mengusung agenda utama yaitu konsep manajemen pajak, konsep pemajakan berbasis penghasilan, serta pembahasan manajemen PPh Badan. Pada Free Webinar edisi ke-114 ini pembahasan narasumber difokuskan pada perbedaan persepsi antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak sebagai problematik utama terjadinya sengketa pajak.
Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak di Indonesia memiliki tujuan dan kepentingan yang berbeda. Wajib Pajak memiliki kepentingan untuk mencari cara optimalisasi penghematan pajak yang disetorkan melalui tax planning, tax avoidance, dan tax evasion. Sementara DJP memiliki tujuan untuk mencari cara optimalisasi penerimaan pajak melalui pengawasan & konsultasi, pemeriksaan & penyidikan pajak, dan penagihan pajak.
Perbedaan tujuan dan kepentingan oleh Wajib Pajak dan DJP seringkali menimbulkan sengketa pajak. Menurut Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H dalam buku “Problematik Sengketa Pajak Dalam Mekanisme Peradilan Pajak di Indonesia” menjelaskan bahwa sengketa pajak yang meliputi Banding Pajak dan Gugatan Pajak terkait dengan suatu konflik antara perbedaan pandangan hukum, akuntansi, dan ekonomi di dalam mengimplementasikan kerangka pemikiran.
Pada self-assessment system yang diterapkan saat ini merupakan pintu utama dari awal terjadinya sengketa pajak, Wajib Pajak diberikan hak untuk menafsirkan peraturan dan menghitung secara mandiri besaran pajak yang perlu di setorkan. Sengketa pajak cenderung muncul secara formal di akhir prosedur, sebagai tantangan terhadap penghitungan pajak melalui protes.
Peraturan UUD 1945 sebenarnya telah mengatur penafsiran pajak yang seharusnya diterima oleh setiap warga negara Indonesia. Merujuk pada Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi “pajak dan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang” merupakan titik awal dari sebuah persamaan persepsi bahwa pajak dapat memaksa ketika sudah ada persetujuan wakil rakyat dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Manajemen PPh Badan
Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dibandingkan/dipersamakan dengan biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan (3M). Penghasilan ini tercermin dalam data yang tecantum dalam SPT yaitu objek PPh final/non final, biaya yang diperbolehkan mengurangi laba (allowable deductions), penerapan tarif PPh, dan nilai kredit PPh.
Selanjutnya DJP sebagai otoritas pajak di Indonesia akan membandingkan data yang tercantum dalam SPT dengan sumber data yang diperoleh DJP seperti data dari lampiran SPT dan data-data keuangan yang diperoleh DJP melalui instansi lainya. Seluruh rangkaian penyamaan data penghasilan yang dicantumkan oleh Wajib Pajak dan pemeriksaan DJP dari sumber yang diperoleh dari instansi lain merupakan sebuah tindak lanjut dari konsep matching cost against revenue. Kesesuaian data (data matching) antara data-data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dan perolehan data oleh DJP ini merupakan titik awal dari penerapan risk-based tax audit dengan Compliance Risk Management (CRM).
Merujuk artikel yang dituliskan oleh Charles Vellutini (2011) berjudul “Risk-Based Audits: Assessing the Risks” dari buku “Risk-Based Tax Audits Approaches and Country Experience” dijelaskan bahwa metode pertama dalam mengidentifikasi resiko Wajib Pajak melalui penyesuaian data (data matching). Penerapan risk-based audit tidak dapat memprediksi tindakan penghindaran pajak, melainkan hanya menelusuri jika terjadinya kejadian-kejadian yang membuat Wajib Pajak tidak patuh.
Sejak data matching merupakan salah satu alat pengujian kepatuhan Wajib Pajak, baik secara formal maupun material oleh karena itu proses data matching dimulai dari SPT yang dilaporkan Wajib Pajak. Pengujian kepatuhan formal Wajib Pajak dilihat dari isi kebenaran data, data yang tercantum jelas, dan tandatangan Wajib Pajak/ kuasa. Sementara pengujian kepatuhan material Wajib Pajak merujuk pada formulir 1771 bagian II dengan cara membandingkan pos-pos biaya di lampiran 1771-II dan pos-pos biaya di buku besar.
Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 05 April 2023, pertanyaan peserta banyak terkait dengan aspek pemeriksaan sengketa pajak.
Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.
Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.