Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Memperbaiki Kinerja KPK

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
13 Februari 2024
in Artikel, Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
150 4
A A
0
Ilustrasi menolak rasuah

Ilustrasi menolak rasuah

176
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Investor Daily | 13 Februari 2024

Dwi Purwanto Governance Analyst di Pratama Institute for Fiscal Policy & Governance Studies

Ungkapan “Ikan busuk mulai dari kepala” bisa jadi menggambarkan kondisi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat ini. Bagaimana tidak, setelah ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kini giliran 93 pegawai lembaga anti rasuah terlibat dalam pungutan liar (pungli).

Modus yang dilakukan beragam, mulai menyelundupkan telepon seluler ke dalam penjara hingga menawarkan fasilitas kepada pelaku korupsi selama di penjara. Sudah jadi cerita umum bahwa penyelundupan telepon seluler dilakukan agar para koruptor yang ditahan dapat memesan makanan secara online dari balik jeruji besi.

Berdasarkan temuan Dewan Pengawas KPK, para tahanan maupun keluarganya harus merogoh kocek sebesar Rp 10-20 juta untuk bisa memasukkan telepon seluler ke dalam penjara. Jumlah tersebut belum termasuk biaya bulanan sekitar Rp 5 juta. Tidak hanya itu, untuk mengisi baterai telepon seluler, mereka juga harus membayar Rp 200-300 ribu per satu kali (charge).

Banyak pihak yang terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK, mulai dari staf, pengawal tahanan, komandan regu hingga kepala rutan KPK. Setiap orang yang terlibat juga menerima besaran uang yang berbeda-beda, paling sedikit sebesar Rp 1 juta dan paling banyak sebesar Rp 500 juta, dengan total keseluruhan sekitar Rp 6,1 milliar.

Meskipun praktik pungli di KPK telah berlangsung sejak 2018 atau sebelum Firli Bahuri menjabat sebagai ketua KPK. Namun saat Firli menjabat, kasus pungli tersebut tidak dapat dihentikan karena pengawasan yang lemah. Saat ini, Dewan Pengawas tengah menyidangkan dugaan pelanggaran etik terhadap 93 pegawai KPK yang terlibat kasus pungli di rutan KPK.

Sidang etik tersebut dibagi menjadi 9 berkas perkara, 6 perkara untuk 90 orang dan sisanya untuk tiga orang. Mereka disatukan dalam sidang yang sama berdasarkan pasal yang dituduhkan yaitu penyalahgunaan wewenang. Selain menjalani sidang etik, pegawai yang terlibat juga sudah dirotasi sehingga tidak lagi berhubungan dengan rutan yang menjadi pintu masuk praktik pungli.

Meski sudah ada sidang etik dan dirotasi, masyarakat jelas tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Terlebih praktik pungli terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pemerintah harus memperbaiki kinerja KPK agar kembali menjadi lembaga penegak hukum yang dipercayai masyarakat.

Upaya Perbaikan Kinerja KPK

KPK merupakan lembaga pemerintah pusat yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam menjalankan wewenangnya KPK melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Namun dalam perkembangannya, kinerja KPK dirasakan kurang efektif karena terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Sebagai lembaga anti rasuah tidak pantas rasanya jika pimpinan dan pegawai KPK justru terlibat kasus korupsi dan pungli. Oleh karena itu kinerja KPK harus diperbaiki, mengingat kepercayaan publik terhadap KPK mulai menurun dratis.

Terdapat tiga cara untuk mendorong perbaikan kinerja KPK. Pertama, pemerintah harus merevisi kembali Undang-Undang (UU) KPK dan mengembalikan ke khittah awal perjuangan KPK, yakni sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi. Sebab, sejak revisi UU KPK pada 2019, mulai terjadi demoralisasi di tubuh KPK dan timbul juga pelemahan terhadap KPK.

Salah satu dampak yang terasa akibat revisi UU KPK adalah tersingkirnya pegawai KPK yang berintegritas melalui tes wawasan kebangsaan pada 2021. Selain itu, KPK tidak lagi menjadi lembaga independen, KPK akan mampu bermain politik serta KPK akan lemah dalam nilai dan norma pemberantasan korupsi.

Kedua, KPK harus memperbaiki nilai-nilai integritas pimpinan dan pegawai KPK. Perbaikan integritas dapat dimulai dari pimpinan KPK dengan menanamkan secara sungguh-sungguh nilai kejujuran. Hal ini dikarenakan di Indonesia masih berlaku budaya patronisme yang masih melihat pimpinan sebagai sosok yang akan diikuti, baik ucapan maupun perbuatannya.

Nilai integritas juga harus menjadi prioritas utama dan tertanam (mendarah daging) dalam diri setiap pegawai KPK. Sebab, sebaik apa pun sistem yang ada akan sia-sia apabila Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada tidak memiliki integritas. Selain itu, sistem yang telah dijalankan akan bisa dimanipulasi oleh pegawai yang tidak berintegritas.

Cara ketiga adalah mengoptimalkan Whistleblowing System (WBS) dengan melibatkan peran aktif masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPK. WBS yang efektif dinilai dapat mendeteksi segala tindak kecurangan sehingga pelaku fraud dapat ditindak tegas.

Namun, KPK harus menjamin perlindungan pelapor dari segala ancaman, intimidasi atau tindakan yang tidak menyenangkan dari pihak manapun akibat melaporkan dugaan pelanggaran. KPK juga wajib menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk meskipun laporan tersebut tidak mencantumkan indentitas (anonim).

Dengan ketiga cara tersebut, diharapkan kedepan tidak terdengar lagi ada pegawai KPK terlibat kasus korupsi dan pungli sehingga lembaga anti rasuah tersebut menjadi kehilangan marwah (harga diri). Namun bantuan dari beberapa pihak juga diperlukan agar KPK dapat kembali menjadi lembaga penegak hukum yang dipercayai masyarakat.

 

Opini ini telah tayang di Harian Investor Dailiy dengan judul “Memperbaiki Kinerja KPK.”. Pada 13 Februari 2024

Tags: Dwi PurwantoGCGKPK
Share70Tweet44Send
Previous Post

Penting! Perlunya Lapor Harta di SPT Tahunan

Next Post

Kenaikan Pajak BBM Cerminkan Ketidaksiapan Transisi Energi?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026
Rumah
Artikel

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

22 Juni 2026
Ilustrasi penerimaan pajak
Analisis

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

18 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi kendaraan elektrik

Kenaikan Pajak BBM Cerminkan Ketidaksiapan Transisi Energi?

peran pajak untuk pembangunan

Mengembalikan Peran Pajak sebagai Instrumen Pembangunan

small business tax rate in Indonesia

Final Tax Rate of 0.5% for MSME Entrepreneurs

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.