Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    Pratama-Kreston Tax Research Center
    • Konsultasi
    • ESG
    • Insight
      • Buletin
      • In-depth
      • Working Paper
    • Analisis
      • Artikel
      • Opini
      • Infografik
    • Publikasi
      • Buku
      • Jurnal
      • Liputan Media
    • Jasa Kami
      • Annual Report
      • Sustainability Report
      • Assurance Sustainability Report
      • Kajian Kebijakan Fiskal
      • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
      • Penyusunan Naskah Akademik
      • Analisis Ekonomi Makro
      • Survei
        • Survei Objek Pajak Daerah
        • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
        • Survei Kepuasan Masyarakat
      • Konsultasi Pajak Komprehensif
    • Tentang Kami
      • Kontak Kami
    • INDONESIA
      Pratama-Kreston Tax Research Institute
      No Result
      View All Result

      Pemberian Stimulus Sebelum PPN 12% Harus Selektif dan Tepat Sasaran

      Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
      2 Desember 2024
      in Liputan Media
      Reading Time: 2 mins read
      132 1
      A A
      0
      152
      SHARES
      1.9k
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter

      Kontan.co.id | 22 November 2024


      KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus guna mendorong perekonomian masyarakat menjelang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Namun, kebijakan tersebut perlu dilakukan secara selektif dan tepat sasaran.

      Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengungkapkan bahwa kebijakan pembatalan PPN 12% dan pemberian stimulus belum menunjukkan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

      ““Pembatalan PPN 12% akan berpotensi menurunkan penerimaan pajak,” ujarnya, Rabu (27/11).

      Untuk menutupi penurunan penerimaan tersebut, pemerintah memerlukan substitusi dari jenis pajak lain. Namun, pelemahan harga komoditas sumber daya alam menjadi tantangan, terutama bagi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

      Kendati demikian, sektor usaha lainnya masih memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan PPh badan.

      Menurut Prianto, pemerintah juga dapat mengoptimalkan penerimaan PPh 21 melalui perluasan basis pajak, seperti imbalan natura, serta penerapan tarif pajak baru sebesar 35%. Tren kenaikan ini terlihat dalam laporan realisasi penerimaan pajak bulanan Kementerian Keuangan.

      Prianto menekankan bahwa stimulus harus dirancang secara selektif agar tepat sasaran. “Pemerintah harus hadir ketika ekonomi masyarakat di sektor tertentu mengalami perlambatan,” ujarnya.

      Ia menambahkan bahwa skema stimulus dapat dibagi menjadi dua jenis.

      Pertama, direct government spending policy, yaitu bantuan langsung tunai kepada masyarakat dalam berbagai bentuk.

      Kedua, indirect government spending policy, yakni insentif pajak berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor tertentu, seperti industri padat karya, otomotif, dan kendaraan listrik.

      “Saat ini, skema kedua lebih sering digunakan karena memiliki risiko penyelewengan yang lebih rendah,” jelas Prianto.

      Meski demikian, Prianto menilai pemerintah memerlukan data umpan balik dari pengusaha yang menerima fasilitas pajak DTP. Sektor-sektor yang menjadi target adalah yang mengalami pertumbuhan negatif akibat dampak ekonomi global dan geopolitik.

      Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dapat dimanfaatkan untuk mendukung evaluasi tersebut.


      Artikel ini telah dimuat pada kontan.co.id dengan judul “Tax Amnesty: Ampuni Pengemplang, Tak Adil Bagi Pembayar Pajak Patuh” selengkapnya di sini
      https://nasional.kontan.co.id/news/pemberian-stimulus-sebelum-ppn-12-harus-selektif-dan-tepat-sasaran

      author avatar
      Pratama Indomitra Konsultan
      See Full Bio
      Tags: PPh 21PPN
      Share61Tweet38Send
      Previous Post

      Apa Saja Syarat Penghapusan NPWP Orang Pribadi Berdasarkan PMK 81/2024?

      Next Post

      Bagaimana CTAS Mengubah Cara Membayar Pajak?

      Pratama Indomitra Konsultan

      Pratama Indomitra Konsultan

      Related Posts

      Liputan Media

      Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

      11 September 2025
      Liputan Media

      Integritas yang Rapuh di Birokrasi

      27 Agustus 2025
      Danantara
      Liputan Media

      Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

      8 Agustus 2025
      Good Corporate Governance
      Liputan Media

      Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

      5 Agustus 2025
      Padel
      Liputan Media

      Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

      9 Juli 2025
      Zakat dan Pajak
      Liputan Media

      Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

      18 Maret 2025
      Next Post
      Ilutrasi Core Tax Administration System

      Bagaimana CTAS Mengubah Cara Membayar Pajak?

      Ilustrasi kesenjangan ekonomi

      Mengapa Kebijakan Pajak Belum Mampu Mengurangi Kesenjangan?

      #image_title

      Mengapa Penyusunan Laporan Tahunan dengan Baik Itu Penting?

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

      Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

      Konsultasikan kepada ahlinya!

      MULAI KONSULTASI

      Popular News

      • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

        1480 shares
        Share 592 Tweet 370
      • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

        1009 shares
        Share 404 Tweet 252
      • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

        959 shares
        Share 384 Tweet 240
      • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

        820 shares
        Share 328 Tweet 205
      • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

        777 shares
        Share 311 Tweet 194
      Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

      Pratama Institute

      Logo Pratama Indomitra
      • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
      • Phone : (021) 2963 4945
      • [email protected]
      • pratamaindomitra.co.id

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In

      Add New Playlist

      No Result
      View All Result
      • Konsultasi
      • ESG
      • Insight
        • Buletin
        • In-depth
        • Working Paper
      • Analisis
        • Artikel
        • Opini
        • Infografik
      • Publikasi
        • Buku
        • Jurnal
        • Liputan Media
      • Jasa Kami
        • Annual Report
        • Sustainability Report
        • Assurance Sustainability Report
        • Kajian Kebijakan Fiskal
        • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
        • Penyusunan Naskah Akademik
        • Analisis Ekonomi Makro
        • Survei
        • Konsultasi Pajak Komprehensif
      • Tentang Kami
        • Kontak Kami

      © 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.