Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 15 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pemberian Stimulus Sebelum PPN 12% Harus Selektif dan Tepat Sasaran

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
2 Desember 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 22 November 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus guna mendorong perekonomian masyarakat menjelang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Namun, kebijakan tersebut perlu dilakukan secara selektif dan tepat sasaran.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengungkapkan bahwa kebijakan pembatalan PPN 12% dan pemberian stimulus belum menunjukkan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

““Pembatalan PPN 12% akan berpotensi menurunkan penerimaan pajak,” ujarnya, Rabu (27/11).

Untuk menutupi penurunan penerimaan tersebut, pemerintah memerlukan substitusi dari jenis pajak lain. Namun, pelemahan harga komoditas sumber daya alam menjadi tantangan, terutama bagi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Kendati demikian, sektor usaha lainnya masih memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan PPh badan.

Menurut Prianto, pemerintah juga dapat mengoptimalkan penerimaan PPh 21 melalui perluasan basis pajak, seperti imbalan natura, serta penerapan tarif pajak baru sebesar 35%. Tren kenaikan ini terlihat dalam laporan realisasi penerimaan pajak bulanan Kementerian Keuangan.

Prianto menekankan bahwa stimulus harus dirancang secara selektif agar tepat sasaran. “Pemerintah harus hadir ketika ekonomi masyarakat di sektor tertentu mengalami perlambatan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa skema stimulus dapat dibagi menjadi dua jenis.

Pertama, direct government spending policy, yaitu bantuan langsung tunai kepada masyarakat dalam berbagai bentuk.

Kedua, indirect government spending policy, yakni insentif pajak berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor tertentu, seperti industri padat karya, otomotif, dan kendaraan listrik.

“Saat ini, skema kedua lebih sering digunakan karena memiliki risiko penyelewengan yang lebih rendah,” jelas Prianto.

Meski demikian, Prianto menilai pemerintah memerlukan data umpan balik dari pengusaha yang menerima fasilitas pajak DTP. Sektor-sektor yang menjadi target adalah yang mengalami pertumbuhan negatif akibat dampak ekonomi global dan geopolitik.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dapat dimanfaatkan untuk mendukung evaluasi tersebut.


Artikel ini telah dimuat pada kontan.co.id dengan judul “Tax Amnesty: Ampuni Pengemplang, Tak Adil Bagi Pembayar Pajak Patuh” selengkapnya di sini
https://nasional.kontan.co.id/news/pemberian-stimulus-sebelum-ppn-12-harus-selektif-dan-tepat-sasaran

Tags: PPh 21PPN
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apa Saja Syarat Penghapusan NPWP Orang Pribadi Berdasarkan PMK 81/2024?

Next Post

Bagaimana CTAS Mengubah Cara Membayar Pajak?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Next Post
Ilutrasi Core Tax Administration System

Bagaimana CTAS Mengubah Cara Membayar Pajak?

Ilustrasi kesenjangan ekonomi

Mengapa Kebijakan Pajak Belum Mampu Mengurangi Kesenjangan?

#image_title

Mengapa Penyusunan Laporan Tahunan dengan Baik Itu Penting?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1473 shares
    Share 589 Tweet 368
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.