NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili. Kewajiban ini melekat pada setiap pihak yang memenuhi kedua persyaratan tersebut.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki kondisi, 1) telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, 2) meninggalkan Indonesia untuk selamanya, dan 3) memiliki lebih dari 1 NPWP, dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Ketentuan mengenai penghapusan NPWP telah diperbarui dalam PMK 81 Tahun 2024. Selain memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dapat dilakukan jika wajib pajak orang pribadi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah syarat-syarat penting yang harus dipenuhi seorang wajib pajak yang berencana melakukan permohonan penghapusan NPWP:
- Tidak Memiliki Utang Pajak:
Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan. - Tidak Sedang Dilakukan Tindakan oleh Otoritas Pajak:
- Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Pemeriksaan bukti permulaan.
- Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tidak Sedang dalam Proses Penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama:
Proses Mutual Agreement Procedure (MAP), yang terkait dengan permasalahan perpajakan lintas negara, tidak sedang berlangsung. - Tidak Sedang dalam Proses Penyelesaian Kesepakatan Harga Transfer:
Tidak sedang terlibat dalam proses Advance Pricing Agreement (APA), yaitu kesepakatan harga transfer untuk transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. - Tidak Sedang dalam Proses Penyelesaian Upaya Administratif dan Upaya Hukum, yang meliputi:
- Pembetulan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). - Pengajuan Keberatan
Proses keberatan terhadap ketetapan pajak yang diajukan wajib pajak. - Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Permohonan pengurangan atas besaran pajak PBB yang dikenakan. - Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif
Berupa sanksi denda atau bunga yang timbul akibat keterlambatan atau pelanggaran administrasi perpajakan. - Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pengurangan terhadap denda administratif terkait Pajak Bumi dan Bangunan. - Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
Permohonan untuk mengoreksi atau membatalkan ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai. - Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) yang tidak benar. - Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar
Proses untuk membatalkan tagihan pajak yang keliru. - Pembatalan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Yang dianggap tidak benar atau tidak sesuai dengan perhitungan wajib pajak. - Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak
Yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dianggap tidak sesuai. - Gugatan
Pengajuan gugatan terhadap keputusan pajak yang dirasa merugikan wajib pajak. - Banding
Permohonan banding terhadap keputusan pajak kepada Pengadilan Pajak. - Peninjauan Kembali (PK)
Pengajuan peninjauan ulang atas keputusan perpajakan ke tingkat yang lebih tinggi.