Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 4 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengamat: Kebijakan PPN 11 Persen Solusi Terbaik Percepat Pemulihan Ekonomi

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
8 Maret 2022
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
133 1
A A
0
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis Indonesia | 03 Maret 2022

Direktur Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, tarif PPN 11 persen yang bakal diberlakukan April merupakan jalan tengah untuk menaikkan pendapatan negara di tengah situasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan saat ini. Kebijakan pemerintah ini juga bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat terus merosotnya rasio pajak.

“Kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen ini sudah win-win solution, karena dari 10 persen menjadi 11 persen diharapkan kenaikannya tidak terlalu signifikan. Di sisi lain untuk mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh) saat ini juga sudah sulit,” katanya di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Melansir data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada 2012 rasio pajak nasional masih sebesar 14 persen. Namun angka tersebut terus merosot sampai tahun lalu. Bahkan sejak 2019 rasio pajak Indonesia selalu berada di bawah 10 persen yaitu sebesar 9,76 persen di tahun 2019, lalu setahun 2020 sebesar 8,33 persen, dan tahun lalu mulai mengalami kenaikan kembali menjadi 9,11 per

Rencana penyesuaian PPN sebesar 11 persen sudah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Penyesuaian PPN akan dilakukan secara bertahap dimana pada 2025 akan menjadi 12 persen. Beleid tersebut juga menentukan bahwa PPN dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Prianto menambahkan, laju pesat ekonomi digital saat ini sedikit banyak memengaruhi kebijakan pemerintah memilih intensifikasi PPN. Ia menjelaskan bagaimana perusahaan raksasa teknologi global yang kini gemar melakukan tax planning guna mendapatkan tax treaty alias persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

“Untuk sementara tidak bisa lagi mengandalkan PPh, karena di sana ada perilaku agresif tax planning yang marak karena transaksi digital atau pemanfaatan P3B. Sekarang dengan kondisi mengarah digital ekonomi, P3B memang punya banyak kelemahan sehingga untuk sementara tidak bisa mengandalkan PPh,” sambungnya.

Sementara, peningkatan PPh, dalam UU HPP dijelaskan Prianto juga belum sepenuhnya rampung. Misalnya terkait benefit income natura alias klasifikasi mana yang merupakan objek pajak dan bukan, namun sampai kini pemerintah belum menentukan hal tersebut. Sementara itu, menurut Prianto masih banyak ruang pemanfaatan PPN yang justru belum optimal.

Lebih jauh Prianto mengungkapkan, dalam pemanfaatan PPN masih banyak fasilitas yang belum kena pajak. Sebagai ilustrasi PDB dengan konsumsi dalam negeri 1.000, harusnya penerimaan PPn dengan tarif 10 persen adalah 100, namun ini hanya 63. Akibatnya potensi PPN belum maksimal, makanya objek pajak diperluas dengan mengurangi nonobjek pajak, namun karena kurang signifikan ditambahkan pula tarifnya.

Prianto memang tidak memungkiri akan ada banyak kritik terhadap kebijakan ini, terutama dari masyarakat sebagai konsumen yang akan terdampak akibat penyesuaian PPN 11 persen. Namun menurutnya dengan kondisi keterbatasan ruang fiskal yang terjadi saat ini, implementasi penyesuaian PPN 11 persen memang harus dilakukan pada April 2022.

Sesuai UU HPP, tarif PPN 11 persen juga akan menjangkau barang kebutuhan pokok yaitu makanan dan minuman (mamin). Selain itu terdapat beberapa obyek pajak yang akan terkena kebijakan penyesuaian tarif PPN baru, di antaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti LPG Tertentu dan gas bumi.

Khusus LPG subsidi, biaya PPN menjadi tanggungjawab pemerintah. Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu akhir Februai lalu dalam Konferensi Pers APBN Kita, menjelaskan bahwa masyarakat tak perlu khawatir terhadap kebijakan ini, sebab dari analisis BKF penyesuaian PPN ini tidak akan berdampak besar terhadap inflasi.

“Kalau kita lihat terkait dengan tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen, kita sudah estimasi dampak ke inflasi masih minimal. Jadi tidak perlu khawatir dampak dari kenaikan PPN ke inflasi. Inflasi sejauh ini masih terkendali,” ungkapnya.

Tahun ini BKF menargetkan rasio pajak di kisaran 9,3 persen-9,5 persen dan akan kembali mencapai 10 persen lebih pada 2024 seiring dengan optimisme dan pertumbuhan ekonomi yang mulai pulih. Target tersebut ditaksir BKF masih bisa diakselerasi dengan dengan sejumlah aksi reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah yang salah satunya dilakukan via UU HPP.

 

 

 

Artikel ini telah tayang dilaman Bisnis indonesia dengan tautan https://ekonomi.bisnis.com/read/20220303/259/1506421/pengamat-kebijakan-ppn-11-persen-solusi-terbaik-percepat-pemulihan-ekonomi pada 03 Maret 2022.

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPajak Pertambahan NilaiPPN
Share62Tweet39Send
Previous Post

PPN Bakal Naik Jadi 11 Persen, Bagaimana Dampaknya ke Perekonomian?

Next Post

Penyesuaian Tarif PPN Mulai April, Solusi Terbaik Percepat Pemulihan Ekonomi

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post

Penyesuaian Tarif PPN Mulai April, Solusi Terbaik Percepat Pemulihan Ekonomi

Tarif PPN Naik Jadi 11% Bulan Depan, Apa Dampaknya ke Ekonomi?

Bersiap Menadah Potensi Pajak dari Perusahaan Multinasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1472 shares
    Share 589 Tweet 368
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.