Terhitung sejak 1 Januari 2024, pemerintah resmi memberlakukan skema baru pemotongan PPh Pasal 21. Skema tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023). Seperti apa pokok pengaturan dan skema yang terdapat di aturan tersebut? Cek infografik dan pembahasan berikut!
Pada 27 Desember 2023, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). PP 58/2023 ini menjadi dasar untuk penghitungan tarif efektif dalam pemotongan PPh 21.
PP 58/2023 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan menyederhanakan pelaksanaan penghitungan PPh Pasal 21 terutang. Efisiensi administrasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, khususnya terkait pemotongan PPh Pasal 21.
Sebelum berlakunya PP 58/2023, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan mengalikan tarif progresif PPh OP sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan penghasilan kena pajak. Setelah PP 58/2023 berlaku, pemotongan PPh Pasal 21 terutang menjadi lebih sederhana karena wajib pajak pemotong cukup mengalikan tarif efektif rata-rata (TER) dengan penghasilan bruto, khususnya untuk masa pajak Januari s/d November.
Pasal 2 PP 58/2023 membagi tarif efektif menjadi dua macam, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Terkait dengan tarif efektif bulanan, tarif penghitungannya dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Konsep PTKP ini mengacu pada status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Kategori Tarif Efektif Rata-Rata
TER seperti diatur dalam PP 58/2023 dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
- Kategori A untuk PTKP berstatus tidak kawin tanpa tanggungan; tidak kawin dengan jumlah tanggungan satu orang; atau kawin tanpa tanggungan.
- Kategori B untuk PTKP berstatus tidak kawin dengan jumlah tanggungan dua orang; tidak kawin dengan jumlah tanggungan tiga orang; kawin dengan jumlah tanggungan satu orang; atau kawin dengan jumlah tanggungan dua orang.
- Kategori C untuk PTKP berstatus kawin dengan tanggungan tiga orang.
Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai TER per kategori, pembaca dapat melihatnya di bagian penjelasan PP 58/2023. Dalam bagian penjelasan, terdapat 127 jenis tarif. Ke-127 jenis tarif tersebut tersebar dalam 44 TER Bulanan kategori A, 40 TER Bulanan kategori B, 41 TER Bulanan kategori C, dan 2 TER Harian.
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif dilakukan untuk setiap masa pajak, kecuali masa pajak Desember. Cara penghitungan PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif rata-rata (sesuai kategorinya) dengan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh WPOP.
Sebagai catatan penting, untuk masa pajak Desember, wajib pajak pemotong perlu melakukan penghitungan ulang PPh Pasal 21 terutang dengan mengacu pada tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Penghitungan ulang ini dilakukan untuk memastikan besarnya PPh Pasal 21 riil yang terutang dalam satu tahun pajak.
Penerapan tarif efektif ini juga berlaku untuk pejabat negara, PNS, anggota TNI, polisi, dan juga pensiunan. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 PP 58/2023
PP 58/2023 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, dan dengan berlakunya PP 58/2023, maka Pasal 2 ayat (3) PP 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kita nantikan pembahasan lebih detail mengenai mekanisme pemotongah PPh Pasal 21 baru ini dalam artikel selanjutnya. Kabarnya, petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 ini telah terbit melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.