Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 8 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

PMK 168/2023: PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai hingga Bukan Pegawai

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
9 Januari 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
137 1
A A
0
Ilustrasi Pemotongan PPh 21

Ilustrasi Pemotongan PPh 21

158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Lambang Wiji Imantoro

Jabatan: Tax Policy Analyst di Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies

Usai terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) yang di antaranya mengatur penerapan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali merilis aturan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023).

Serupa dengan PP 58/2023, tujuan dari PMK 168/2023 adalah guna memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi lainnya.

Walaupun sebagian ketentuan Penghitungan PPh Pasal 21 telah dibahas dalam PP 58/2023, namun demikian terdapat penjelasan mengenai beberapa aspek administratif yang diatur secara lebih rinci di PMK 168/2023. Berikut beberapa aspek tersebut.

Ketentuan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap

Pasal 15 ayat (1) dan (2) PMK 168/2023 secara tegas mengatur jika TER bulanan hanya dapat digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 per masa, kecuali masa pajak terakhir. Adapun penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir (biasanya Desember), dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dan mengalikannya dengan penghasilan kena pajak (PKP) selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.

Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 3 dijelaskan bahwa dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap dan/atau Pensiunan baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.

Aturan tersebut mempertegas bahwa diperkenalkannya sistem tarif baru dalam bentuk TER tidak menggantikan esensi pengenaan pajak atas penghasilan rill yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Di akhir tahun pajak, wajib pajak tetap berkewajiban menghitung kembali PPh yang terutang dalam satu Tahun Pajak.

Ketentuan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap

Aturan pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap dapat dilihat di Pasal 12 dan Pasal 16 PMK 168/2023. Untuk Pegawai Tidak Tetap yang menerima atau memperoleh pengahasilan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 dihitung menggunakan TER bulanan yang dikalikan dengan penghasilan bruto.

Lalu bagaimana ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan secara harian?

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap dengan rata-rata penghasilan harian mencapai Rp2.500.000, maka penghitungan PPh 21 yang wajib dipotong atas penghasilan Pegawai tidak tetap dihitung dengan menggunakan TER harian dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan.

Jika penghasilan bruto sehari lebih dari Rp2.500.000, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan yang sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari.

Ketentuan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Dalam PMK 168/2023 dijelaskan bahwa Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Bukan Pegawai juga masuk kategori subjek penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Kategori bukan pegawai dalam PMK 168 sangatlah beragam di antaranya adalah tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris. Masih banyak lagi kategori bukan pegawai yang dikenai PPh Pasal 21, seperti yang telah kami sebutkan juga di Artikel Sebelumnya.

Untuk dasar pengenaan pajak bagi bukan pegawai adalah 50% dari penghasilan broto, sedangkan untuk penghitungannya menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Dalam PMK 168/2023 turut ditegaskan jika PPh Pasal 21 hanya dikenakan atas jasa.

Perubahan yang signifikan dari PMK 168/2023 adalah tidak lagi membedakan antara bukan pegawai/tenaga ahli yang menerima penghasilan berkesinambungan dengan tidak berkesinambungan. Tarif pemotongan untuk tiap masa didasarkan pada jumlah penghasilan bruto yang diterima di masa tersebut, tidak lagi ditentukan berdasarkan penghasilan kumulatif dengan masa sebelumnya

 

Tags: Bukan KaryawanPajak PenghasilanPegawai TetapPegawai Tidak TetapPMKPMK 168/2023PP 58/2023
Share63Tweet40Send
Previous Post

Teka-Teki PPh 21 Bukan Pegawai Terungkap di PMK 168/2023

Next Post

Ringkasan Bab 1-2 Peraturan Menkeu 168/2023:

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi nongkrong
Analisis

Menakar Kebijakan Pajak di Tengah Tren Nongkrong Modern

8 Mei 2025
Artikel

Memahami Penyusunan Transfer Pricing Document Sesuai PMK 172/2023

8 Mei 2025
Artikel

ESG: Jejak Menuju Dunia yang Lebih Berkelanjutan

6 Mei 2025
Transaksi Afiliasi
Artikel

Seni Mengelola Transaksi Afiliasi

6 Mei 2025
Artikel

Menambal Jurang Fiskal : UHNWI vs Buruh

5 Mei 2025
Artikel

Standar Baru Jaminan Laporan Keberlanjutan ISSA 5000

5 Mei 2025
Next Post
Ilustrasi penghitungan PPh Pasal 21/26

Ringkasan Bab 1-2 Peraturan Menkeu 168/2023:

#image_title

Teka-Teki PPh 21 Bukan Pegawai Terungkap di PMK 168/2023

tarif efektif rata-rata

Formula Baru Tarif PPh 21 Tidak Menambah Beban Pajak Pekerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.