PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, atau pihak lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh individu sebagai subjek pajak dalam negeri. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, baik dari pekerjaan maupun kegiatan lainnya.
Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan mekanisme withholding tax. Melalui mekanisme ini, pemerintah memberikan kewenangan kepada pihak ketiga atau pihak pemberi penghasilan untuk melakukan pemotongan dan pemungutan PPh setiap bulanya.
Menurut Mardiasmo dalam bukunya yang berjudul “Perpajakan Edisi Terbaru 2016”, dijelaskan bahwa sistem pemotongan pajak adalah sistem pengumpulan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut pajak yang terutang oleh wajib pajak. Sistem pemotongan pajak ini dirancang untuk memperoleh pendapatan pajak dalam jumlah besar dengan lebih cepat, tidak memerlukan biaya tinggi, dan sangat efektif untuk mengumpulkan pajak penghasilan. Sistem ini mengumpulkan pajak secara langsung saat pendapatan dibayarkan pada tahun berjalan untuk mengumpulkan penerimaan pajak dengan lebih cepat.
Sejalan dengan pernyataan Prianto dan Akbar dalam publikasi ilmiah memaparkan bahwa sistem pemotongan pajak memfasilitasi dan menghemat biaya administrasi pengumpulan (biaya administrasi), wajib pajak yang dipotong pajaknya merasa nyaman karena kewajiban mereka telah terpenuhi, yaitu membayar pajak. Mengutip pernyataan Rosdiana dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Pajak Kebijakan dan Implementasi di Indoneisa”, dikatakan bahwa Sistem Pemotongan Pajak dapat menjadi pilihan untuk mengurangi praktik penghindaran pajak.
Pihak Ketiga Pemotongan PPh Pasal 21/26
Adapun pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan wajib dilakukan oleh:
- Pemberi kerja yaitu orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan;
- Instansi Pemerintah, termasuk lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
- Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/atau pembayaran lain dengan nama apa pun yang terkait dengan program pensiun, yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- orang pribadi dan badan, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya; dan
- Penyelenggara kegiatan, termasuk badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun berkenaan dengan suatu kegiatan.