Ringkasan Jawaban
keuntungan selisih kurs akan diakui sebagai penghasilan menurut pajak dalam tahun berjalan diperolehnya keuntungan tersebut. Kemudian, kerugian selisih kurs juga dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Namun, kerugian atau keuntungan selisih kurs yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau bukan objek pajak tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya menurut pajak. Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang dapat diakui secara perpajakan adalah yang telah terealisasi, bukan unrealized gain/loss.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Bapak Slamet atas pertanyaannya terkait selisih kurs. Sebelumnya, kami jelaskan terlebih dahulu bahwa selisih kurs menurut akuntansi adalah selisih yang dihasilkan dari penjabaran sejumlah tertentu satu mata uang ke dalam mata uang lain pada kurs yang berbeda. Dalam pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs, ketentuan pajak mengacu pada ketentuan akuntansi sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”).
“Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.”
(Penjelasan Pasal 4 (1) huruf l UU PPh)
“Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.”
(Penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf e UU PPh)
Sesuai Paragraf 26 PSAK (Pedoman Standar Akuntansi Keuangan) 10, keuntungan selisih kurs diakui sebagai laba saat periode terjadinya keuntungan tersebut. Demikian pula kerugian selisih kurs akan diakui sebagai rugi saat periode terjadinya kerugian tersebut. Sejalan dengan pedoman akuntansi tersebut, pajak juga mengakui keuntungan selisih kurs sebagai penghasilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh yang dikutip di bawah ini.
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing.”
(Pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh)
Artinya, keuntungan selisih kurs akan diakui sebagai penghasilan menurut pajak dalam tahun berjalan diperolehnya keuntungan tersebut. Kemudian, kerugian selisih kurs juga dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh yang berbunyi:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
e. kerugian selisih kurs mata uang asing.”
(Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh)
Namun, tidak semua keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing dapat diakui sebagai penghasilan atau pendapatan. Pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 (“PP-94/2010”) disebutkan bahwa:
“Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. tidak termasuk objek pajak;
tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.”
(Pasal 9 ayat (2) PP-94/2010)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs yang tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya adalah keuntungan atau kerugian selisih kurs yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final atau bukan merupakan objek pajak.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kerugian atau keuntungan selisih kurs dapat diakui sebagai penghasilan dan biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak. Namun, kerugian atau keuntungan selisih kurs yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau bukan objek pajak tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya menurut pajak. Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang dapat diakui secara perpajakan adalah yang telah terealisasi, bukan unrealized gain/loss.