Ringkasan Jawaban
Pinjaman tanpa bunga diperkenankan menurut ketentuan perpajakan selama pinjaman tersebut dilakukan oleh perusahaan anak dari perusahaan induknya dan telah memenuhi syarat kumulatif. Syarat kumulatif ini diantaranya pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain, modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya, pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaannya, Ibu Vica. Pinjaman tanpa bunga yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi (di dalam perpajakan yaitu antarperusahaan dengan hubungan istimewa) diperkenankan oleh ketentuan pajak Indonesia. Ketentuannya dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 (“PP-94/2010”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 (“PP-45/2019”) tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Di dalam Pasal 12 ayat (1) PP-45/2019 disebutkan bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
- pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
- modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
- pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
- perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Ketentuan tersebut bersifat kumulatif, artinya apabila salah satu ketentuan tidak terpenuhi maka pinjaman tanpa bunga yang dilakukan antara perusahaan afiliasi tersebut tidak diperkenankan. Selain itu, atas pinjaman tersebut diharuskan terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 12 ayat (2) PP-45/2019.
Sebagai contoh, PT A mengalami kerugian yang cukup besar akibat dampak pandemi COVID-19. PT A berencana melakukan pinjaman kepada pemegang sahamnya yaitu PT B sebesar Rp 100 juta. PT B adalah pemilik 80% saham PT A dan seluruh modal PT B telah disetor penuh. PT B sedang tidak dalam kondisi rugi dan dana terkait pinjaman itu bersumber dari PT B itu sendiri. Dengan kondisi demikian, pinjaman yang dilakukan oleh PT A kepada PT B dapat dilakukan tanpa bunga karena telah memenuhi seluruh ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) PP-45/2019.
Kesimpulannya, pinjaman tanpa bunga diperkenankan menurut ketentuan perpajakan Indonesia selama pinjaman tersebut dilakukan oleh perusahaan anak dari perusahaan induknya dan telah memenuhi syarat kumulatif sesuai Pasal 12 ayat (1) PP-45/2019 tanpa terkecuali.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga membantu.