Sebagai warga negara berstatus wajib pajak yang menerima penghasilan dari Indonesia, kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentulah menjadi hal yang harus ditaati.
Faktanya, masih ada wajib pajak yang melakukan upaya-upaya untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang kepada negara. Dalam hal ini, baik individu maupun badan seringkali merancang skema penghindaran pajak (tax avoidance) dalam setiap transaksinya guna mengurangi besaran jumlah/beban yang harus dibayarkan, bahkan tak jarang beberapa diantaranya sengaja menghindari pembayaran pajak kepada negara.
Meski dianggap sah di mata hukum, namun hal tersebut menimbulkan kerugian bagi negara akibat dari hilangnya potensi penerimaan pajak yang seharusnya bisa dicapai.
Pemerintah tentu saja tidak tinggal diam, mereka terus berupaya memperbaharui ketentuan perundang-undangan terkait Anti-Tax Avoidance Rules, salah satunya dengan mengamandemen Pasal 18 UU PPh dan diperkuat dengan peraturan pelaksananya yaitu PP-55/2022.
Simak beberapa perubahan Anti-Tax Avoidance Rules melalui infografis ini. Semoga infografik ini dapat menambah pengetahuan #SobatPratama dalam memahami istilah Tax Avoidance serta bagaimana pemerintah berupaya meminimalisasi tindakan Tax Avoidance di Indonesia.
.
#TaxResearchInstitute
#TaxAvoidance
#PP55/2022
#Pasal18UUPPh
#UUHPP
#DJP
#Konsultanpajak
#Pajak2023
#pratamaindomitrakonsultan