Free Webinar ke-108 berjudul “Membedah PP-55/2022 sebagai Peraturan Pelaksana UU PPh Baru: Jilid 5” diselenggarakan pada Rabu, 8 Februari 2023 dan merupakan lanjutan dari empat webinar sebelumnya. Pratama-Kreston Tax Research Institute bekerja sama dengan Divisi Knowledge and Development Center sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-108. Webinar tersebut dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A.. Webinar tersebut juga dipandu oleh seorang moderator yaitu Asma Karimah A.Md., Pjk., Konsultan Pajak di PT Pratama Indomitra Konsultan yang berpengalaman dalam menangani kasus telaah perpajakan, pemeriksaan, dan sengketa perpajakan.
Free Webinar tersebut mengusung agenda utama yaitu mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Pembahasan webinar ini berfokus pada pengenaan PPh final dalam jangka waktu tertentu dengan tarif sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dengan peredaran bruto tertentu.
Ketentuan tentang PPh atas penghasilan WPDN yang memiliki peredaran bruto tertentu sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2028 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (“PP-23/2018”). Saat ini, ketentuan tersebut diatur di Pasal 56 s.d. Pasal 63, BAB X, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP-55/2022”).
Sebagaimana termaktub pada bagian konsiderans PP-55/2022, tujuan dari perubahan aturan mengenai pengenaan PPh bagi WP dengan peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu adalah untuk memberikan kepastian hukum (legal certainty), penyederhanaan administrasi perpajakan (simplicity), kemudahan (ease of administration), dan keadilan (equality atau equity).
Analisis PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Pengaturan tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu menggunakan pendekatan presumed taxation (tarif khusus yang bersifat final). Menurut Thuronyi (1996), pendekatan presumptive taxation menggunakan cara tidak langsung untuk menentukan kewajiban pajak seseorang. Pendekatan ini menawarkan keunggulan seperti kemudahan administrasi, efisiensi, dan keadilan (Tanzi & de Jantscher, 1987).
Definisi kata presumptive (dugaan) merujuk pada pandangan bahwa nilai penghasilan WP yang diterima sebenarnya (aktual) tidak lebih kecil dari penghasilan yang dihasilkan dari penerapan pajak dengan metode tidak langsung. Narasumber dalam webinar tersebut menyebutkan contoh penerapan presumptive tax di Indonesia yaitu pada pemotongan: 1) PPh final 0,5% sesuai PP-23/2018 s.t.d.d. PP-55/2022; dan 2) PPh final atas imbalan usaha jasa konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022.
Catatan pada tabel di bawah ini hanya sebagai batasan umum saja. WP tetap harus memperhatikan aturan pengecualian yang lebih rinci mengenai pengenaan PPh final sebagaimana diatur dalam PP-55/2022.
Ketentuan Peralihan
Merujuk pada Pasal 72 PP-55/2022, sejak 20 Desember 2022 saat PP-55/2022 diundangkan, PP-23/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pengaturan PPh final 0,5% yang merujuk pada PP-55/2022 mulai berlaku sejak 20 Desember 2022, namun terdapat peraturan peralihan yang diatur pada Pasal 69 PP-55/2022.
Ketentuan peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum yang sudah diatur sebelumnya berdasarkan ketentuan lama dengan menghubungkan pada ketentuan yang baru (lihat nomor urut 127 dari Lampiran II UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Di dalam webinar tersebut ditekankan bahwa adanya ketentuan peralihan ini bertujuan sebagai berikut:
- menghindari terjadinya kekosongan hukum,
- menjamin kepastian hukum,
- memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan
- mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.
Selain poin pembahasan yang telah disebutkan di atas, terdapat ketentuan lainnya yang diatur lebih rinci melalui PP-55/2022. Setiap pengaturan yang diatur dalam ketentuan tersebut perlu diperhatikan dan dipahami implikasinya terhadap proses bisnis dan kewajiban perpajakan WP.
Pada akhir sesi Free Webinar tersebut ada sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.
Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.