Di penghujung 2023, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan merilis aturan baru terkait dengan skema penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.
Aturan yang berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut sekaligus menghapus aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Secara umum terdapat 9 Bab dalam PMK 168/2023. Keseluruhan Bab tersebut di antaranya mengatur mengenai pihak mana saja yang menjadi pemotong pajak dan siapa saja penerima penghasilan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26, dasar pengenaan dan pemotongannya, serta besaran tarif PPh Pasal 21.
Walaupun ketentuan Penghitungan PPh Pasal 21 telah dibahas dalam PP 58/2023, namun demikian terdapat penjelasan mengenai beberapa aturan/ketentuan secara lebih terperinci. Berikut bebrapa aturan/ketentuan yang dibahas secara lebih terperinci di dalam PMK 168/2023.
Ketentuan Umum dan Definisi
Jika menilik secara seksama Pasal 1 PMK 168/2023, tidak banyak perubahan yang signifikan dari aturan-aturan sebelumnya. Namun demikian, PMK 168/2023 menambahkan beberapa definisi yang tidak ada di aturan terdahulu.
Beberapa definisi baru yang ada di PMK 168/2023 di antaranya definisi mengenai instansi pemerintah, pekerja bebas, mantan pegawai, pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Beberapa definisi baru yang penting dalam PMK 168/2023 adalah sbb.:
- Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, termasuk instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
- Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
- Mantan Pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya merupakan Pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
Pemotong Pajak dan Penerima Penghasilan
Secara garis besar, siapa saja pihak-pihak yang menjadi Pemotong Pajak diatur di Pasal 2 PMK 168/2023. Sementara itu, Pasal 3 mengatur mengenai penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 UU PPh.
Pemotong Pajak
Para pihak yang ditetapkan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Pasal 2 PMK 168/2023 adalah sbb.:
- Pemberi kerja, yaitu orang pribadi dan Badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan;
- Instansi Pemerintah, termasuk lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
- dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/atau pembayaran lain dengan nama apa pun yang terkait dengan program pensiun, yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- orang pribadi dan Badan, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya; dan
- Penyelenggara kegiatan, termasuk Badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun berkenaan dengan suatu kegiatan.
Bukan Pemotong
Selain mengatur mengenai Pemotong Pajak, Pasal 2 juga merinci pihak-pihak yang tidak berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Mereka yang Bukan Pemotong adalah:
1. Kantor perwakilan negara asing;
2. Organisasi-organisasi internasional yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan:
- sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU PPh dengan syarat: (i) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan (ii) tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; dan
- yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perJanJian internasional, dan
3. Orang pribadi yang:
- tidak melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas; atau
- melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas dan mempekerjakan orang pribadi yang:
- semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga; atau
- melakukan pekerjaan atau jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas pemberi kerja.
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Siapa-siapa saja penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan diatur di Pasal 3 PMK 168/2023. Merujuk pada beleid tersebut, mereka adalah sbb.:
- Pegawai Tetap;
- Pensiunan;
- Anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur;
- Pegawai Tidak Tetap;
- Bukan Pegawai, seperti telah kami rinci di Artikel sebelumnya.
- Peserta kegiatan, meliputi: (i) peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya; (ii) peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya; (iii) peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu; atau (iv) peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
- peserta program pensiun yang masih berstatus Pegawai; dan
- Mantan Pegawai.
Bukan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Sementara itu, Pasal 4 PMK 168/2023 mengatur mengenai siapa saja penerima penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang merupakan wajib pajak orang pribadi, serta syarat apa saja yang harus dipenuhi agar penghasilannya tidak dipotong PPh Pasal 21/26.
Beberapa penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang tidak dipotong PPh Pasal 21/26 di antaranya:
- pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat: (i) bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; dan (ii) negara asing yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; dan
- Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat: (i) bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia; atau (ii) yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional.