Tidak hanya satu atau dua kali Wajib Pajak dibingungkan dengan peraturan-peraturan pajak yang begitu banyak. Dengan banyaknya peraturan pajak yang ada, Wajib Pajak seringkali cukup kesulitan menentukan pengenaan pajak yang tepat atas suatu objek pajak.
Salah satu kasus yang umum ditemui adalah perihal service charge (biaya layanan) gedung yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan sewa oleh pemilik gedung. Untuk mengetahui pengenaan pajak yang tepat atas biaya layanan gedung tersebut, kita perlu mencermati klausul-klausul pada ketentuan terkait, baik di PPh Pasal 23 maupun di PPh Pasal 4 ayat (2).
PPh Pasal 23
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh (UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 6/2023), objek pemotongan PPh Pasal 23 di antaranya adalah imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-35/PJ/2010, yang dimaksud dengan jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung di dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
PPh Pasal 4 ayat (2)
Sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh, objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) di antaranya adalah penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Dengan mengacu ke Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 (PP 34/2017), khususnya Pasal 4 ayat (2), nilai bruto persewaan tanah dan/atau bangunan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
PPh 23 vs PPh 4 ayat (2)
Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas, objek PPh Pasal 23 di antaranya adalah jasa, sementara itu, objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sewa atas tanah dan/atau bangunan. Sekilas, biaya layanan gedung memang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa manajemen. Akan tetapi, kita perlu meneliti klausul di Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017.
Berdasarkan PP 34/2017, biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa, merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Di dalam PP 34/2017 juga ditekankan bahwa meskipun biaya layanannya disediakan melalui perjanjian yang terpisah dengan perjanjian sewa, biaya layanan tersebut tetap menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2), sepanjang biaya layanan tersebut berkaitan dengan transaksi penyewaan gedung.
Kesimpulan
Sesuai Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017, biaya layanan gedung merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Namun demikian, Wajib Pajak tetap perlu meneliti kembali ke perjanjian yang ada, apakah biaya layanan tersebut sehubungan dengan transaksi penyewaan gedung atau tidak. Jika layanan yang diterima oleh Wajib Pajak bukan sehubungan dengan transaksi penyewaan gedung, tagihan atas layanan/jasa tersebut merupakan objek PPh Pasal 23.
Dhanika Purnasari, Tax Consultant