Sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai sebuah kesatuan (single entity). Namun demikian, suami-istri dibebaskan untuk memilih status perpajakannya masing-masing.
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mengacu kepada Sumber: Lampiran II PER- 19 /PJ/2014, status kewajiban pajak suami dan istri dibedakan menjadi 4 jenis: KK, HB, PH dan MT. Apa sajakah itu? Simak infografik berikut!
KK atau Kepala Keluarga
Status wajib pajak dengan suami dan istri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah. Istri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.
HB atau Hidup Berpisah
Status wajib pajak dengan penghasilan suami dan istri dikenai pajak secara terpisah karena suami dan istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
PH atau Pisah Harta
Status wajib pajak dengan penghasilan suami dan istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami dan istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang biasa disebut perjanjian pranikah.
MT atau Memilih Terpisah
Status wajib pajak dengan penghasilan suami dan istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Infografik oleh: Umar Hanif Al Faruqy