Apa Saja Syarat Penghapusan NPWP Orang Pribadi Berdasarkan PMK 81/2024?

#image_title

NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili. Kewajiban ini melekat pada setiap pihak yang memenuhi kedua persyaratan tersebut.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki kondisi, 1) telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, 2) meninggalkan Indonesia untuk selamanya, dan 3) memiliki lebih dari 1 NPWP, dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Ketentuan mengenai penghapusan NPWP telah diperbarui dalam PMK 81 Tahun 2024. Selain memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dapat dilakukan jika wajib pajak orang pribadi memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah syarat-syarat penting yang harus dipenuhi seorang wajib pajak yang berencana melakukan permohonan penghapusan NPWP:

  1. Tidak Memiliki Utang Pajak:
    Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan.
  2. Tidak Sedang Dilakukan Tindakan oleh Otoritas Pajak:
    • Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.
    • Pemeriksaan bukti permulaan.
    • Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
    • Penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.
  3. Tidak Sedang dalam Proses Penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama:
    Proses Mutual Agreement Procedure (MAP), yang terkait dengan permasalahan perpajakan lintas negara, tidak sedang berlangsung.
  4. Tidak Sedang dalam Proses Penyelesaian Kesepakatan Harga Transfer:
    Tidak sedang terlibat dalam proses Advance Pricing Agreement (APA), yaitu kesepakatan harga transfer untuk transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.
  5. Tidak Sedang dalam Proses Penyelesaian Upaya Administratif dan Upaya Hukum, yang meliputi:
Nisa'ul Haq
Exit mobile version