Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 13 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Terlambat Membuat Faktur Pajak, Apa Konsekuensinya?

420
SHARES
5.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Jika penjualan dilakukan pada tahun 2020, namun baru akan dibuatkan Faktur Pajak pada tahun 2021. Apa konsekuensinya?

  • Desniati, Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Keterlambatan membuat faktur pajak akan menimbulkan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) oleh DJP. PKP yang tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak, selain harus menyetor pajak yang terutang, PKP juga akan dikenai sanksi denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”). Dengan demikian, apabila penjualan dilakukan pada tahun 2020, namun faktur pajak baru akan dibuatkan pada tahun 2021.  Perlakuan ini jelas akan menyalahi ketentuan pembuatan faktur pajak, khususnya pada pasal 13 ayat (1a) UU PPN. Keterlambatan yang dilakukan oleh Sobat Pratama akan dikenakan sanksi denda sebesar 1% dari DPP dan juga harus menyetorkan PPN yang terutang pada kas negara.

Pembahasan Lengkap:

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana administrasi yang sangat penting dalam pelaksanaan ketentuan PPN.

Faktur Pajak harus dibuat untuk setiap transaksi yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPN”), yaitu:

“Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.”

(Pasal 13 ayat (1) UU PPN)

Lalu, kapan PKP harus membuat Faktur Pajak?

Waktu pembuatan Faktur Pajak diatur pada Pasal 13 ayat (1a) UU PPN yang berbunyi:

“Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

(Pasal 13 ayat (1a) UU PPN)

Namun, untuk pedagang eceran, berlaku ketentuan khusus yaitu pedagang eceran dapat membuat 1 Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan selama 1 bulan kalender sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU PPN.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.”

(Pasal 13 ayat (2) UU PPN)

Faktur Pajak gabungan tersebut dibuat harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2a) UU PPN.

Keterlambatan membuat faktur pajak akan menimbulkan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) oleh DJP. Pasal 14 ayat (1) huruf d UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”) menyebutkan DJP dapat menerbitkan STP apabila PKP tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak.

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat Faktur Pajak;”

(Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP)

Kemudian, dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP disebutkan bahwa bagi PKP yang tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak, selain harus menyetor pajak yang terutang, PKP juga akan dikenai sanksi denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”).

“Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.”

(Pasal 14 ayat (4) UU KUP)

Dengan demikian, apabila penjualan dilakukan pada tahun 2020, namun faktur pajak baru akan dibuatkan pada tahun 2021 jelas menyalahi ketentuan pembuatan faktur pajak Pasal 13 ayat (1a) UU PPN. Atas keterlambatan tersebut Sobat Pratama akan dikenakan sanksi denda sebesar 1% dari DPP dan juga harus menyetorkan PPN yang terutang pada kas negara.

Tags: Faktur PajakFaktur Pajak DigunggungPajak Pertambahan NilaiSurat Tagihan Pajak
Share168Tweet105Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Kapan Wajib Pajak Berhak Menerima Imbalan Bunga?

Next Post

Kantor Pajak Gencar Lakukan Pengawasan Kepatuhan WP Demi Kejar Target Penerimaan

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

3 minggu ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

1 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

3 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

3 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

3 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

4 bulan ago

BACA JUGA

Sumber: Freepik

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025
Sumber: Freepik

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025

Menakar Efisiensi Pemungutan PPN melalui Cerminan Struktur Ekonomi Nasional

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

Merapor Fiskal Indonesia Kuartal 1 2025

Kendala Fiskal Usulan Pemekaran dan Keistimewaan Daerah

Kebijakan Pajak yang Lebih Progresif bagi Penyandang Disabilitas

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Peneliti PRINS Berbagi Pandangan terkait Optimalisasi Pajak Hiburan

Menimbang Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Krisis Iklim Adalah Cermin Moral di Tengah Kapitalisme Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
Next Post

Kantor Pajak Gencar Lakukan Pengawasan Kepatuhan WP Demi Kejar Target Penerimaan

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.